KOMPAS.com – Informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua penting diketahui, khususnya bagi Anda yang baru saja mendapatkan warisan berupa tanah.
Umumnya, ketika tanah tersebut diwariskan, sertifikat tanahnya masih atas nama orang tua. Karena itu, Anda perlu mengetahui cara balik nama sertifikat tanah warisan.
Lantas apa saja persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan? Berapa biaya mengurus sertifikat tanah warisan?
Baca juga: Seputar Tanah HGB, Pahami Aturan dan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan tentang cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan.
Perlu dicatat, selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.
Dengan begitu, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak. Apalagi sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah.
Baca juga: Apa Itu Tanah HGU? Simak Aturan, Jangka Waktu, dan Hapusnya Hak Guna Usaha
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada.
Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.
Dikutip dari laman lsc.bphn.go.id, berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai
Itulah sejumlah persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan. Cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilakukan juga syarat tersebut terpenuhi.