Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa 2 Hari, Sudah 160.433 Orang Ikut PPS, Begini Tata Cara Lapor Hartanya

Kompas.com - 28/06/2022, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 2 hari lagi hingga tanggal 30 Juni 2022. Hingga kini, PPS telah diikuti oleh 160.433 wajib pajak (WP).

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (28/6/2022), harta yang diungkap oleh para wajib pajak tersebut tembus Rp 390,15 triliun. Jumlah PPh final yang diterima negara dalam hari-hari terakhir PPS ini bertambah menjadi Rp 39,54 triliun.

Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 337,01 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 37,51 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 15,62 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan harta di awal waktu sebelum batas akhir tanggal 30 Juni 2022.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

Pelaporan di awal waktu memitigasi WP agar tidak dikenakan denda sebesar 200 persen. Sebab dengan melapor di awal waktu, wajib pajak (WP) bisa menyisir harta lain yang tertinggal atau belum dilaporkan.

Lalu atas harta yang belum dilaporkan tersebut, WP bisa melakukan pembetulan surat keterangan (suket) atau SPPH saat masa PPS masih berlangsung.

"Kami mengingatkan jangan menunggu di akhir-akhir. Kalau (baru lapor) di 30 juni sistem kami sudah diperkuat namun tetap bermasalah, nah inilah kesempatan yang harusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan oleh peserta PPS," kata Hestu Yoga.

Dalam PPS ada dua kebijakan yang bisa dipilih WP sesuai keadaan hartanya. Berikut ini ragam jenis tarif di 2 kebijakan berbeda dalam PPS:

Kebijakan I

Kebijakan I bisa dimanfaatkan oleh WP yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 baik untuk WP badan maupun orang pribadi (OP). Harta yang dilaporkan pada PPS adalah harta perolehan hingga tahun 2015 yang belum dilapor dalam tax amnesty.

a. Tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Kebijakan II bisa dimanfaatkan oleh WP OP saja baik peserta tax amnesty tahun 2016 atau non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com