Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8,76 Juta ASN dan Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13 pada Juli 2022

Kompas.com - 28/06/2022, 20:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan cair awal Juli 2022. Dana yang siap cair untuk "bonus" ini mencapai Rp 35,5 triliun.

Total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

Bendahara negara menuturkan, anggarannya tersedia di berbagai kementerian atau lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Jika dirinci, anggaran Rp 35,5 triliun itu terdiri dari Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.

"Berapa jumlah anggaran gaji ke-13 yang sudah disediakan dalam APBN? Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di K/L, total gaji ke-13 adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Jamin Gaji Ke-13 Cair Juli, Anggaran Tersedia Rp 35,5 Triliun

Sri Mulyani menuturkan, anggaran Rp 15 triliun dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal dari Pemda masing-masing. Sementara itu, anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan Rp 9 triliun diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Komponennya gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiunan pokok berserta tunjangan yang melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional maupun tunjangan jabatan secara umum.

Bedanya pada tahun 2022, gaji ke-13 juga memasukkan komponen 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan pada tahun 2020, komponen gaji ke-13 berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Lalu pada tahun 2021, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," ucapnya.

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Juli 2022, Komponennya Disertai 50 Persen Tunjangan Kinerja

Nantinya sebelum pencairan, seluruh K/L akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN dengan deskripsi besaran gaji ke-13. SPM ini sudah bisa diajukan sejak tanggal 24 Juni 2022 sehingga KPPN bisa mencairkan di awal Juli.

Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 diberikan seiring dengan situasi dan kondisi yang membaik pasca pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi makin menguat dan adanya peningkatan penerimaan negara yang cukup baik, karena tingginya harga-harga komoditas unggulan.

"Maka situasi APBN kita juga mulai berangsur menjadi lebih baik. Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji 13, percepatan pemulihan ekonomi nasional semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," harap Sri Mulyani.

Baca juga: Daftar PNS dan ASN yang Bakal Terima Gaji Ke-13 pada Juli 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com