Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, Simak Komponen hingga Daftar ASN Penerima

Kompas.com - 29/06/2022, 08:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji ke-13 dipastikan cair pada awal Juli 2022. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Selasa (28/6/2022).

Persiapan pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan dengan kementerian/lembaga menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022. Setelah menyerahkan SPM dengan menyertai komponen pencairan, KPPN mulai memproses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Siapa Saja ASN yang Dapat?

Komponen gaji ke-13 tahun 2022

Bendahara negara ini menuturkan, komponen gaji ke-13 tahun 2022 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Dengan demikian, besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.

Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.

"(Gaji ke-13 diberikan) sesuai aturan perundang-undangan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Jamin Gaji Ke-13 Cair Juli, Anggaran Tersedia Rp 35,5 Triliun

Perbedaan gaji ke-13 cair 2021 Vs 2022

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, komponen gaji ke-13 tahun ini lebih "baik" dibanding tahun 2020 dan tahun 2021 ketika Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Besarannya tak lepas dari kondisi ekonomi dan APBN yang mengalami pemulihan serta adanya peningkatan penerimaan negara karena kenaikan harga-harga komoditas unggulan.

Pada tahun 2020 karena situasi Covid-19 mengguncang, komponen gaji ke-13 dan THR diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja. "Bonus" ini diberikan untuk eselon I ke bawah.

Kemudian pada 2021 ketika terjadi varian Delta, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," jelas Sri Mulyani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com