Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mayapada Angkat Miranda Goeltom Jadi Wakil Komisaris Utama

Kompas.com - 30/06/2022, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengangkat Miranda Goeltom sebagai Wakil Komisaris Utama perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Perubahan susunan komisaris dan direksi Bank Mayapada ini telah disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST dan Luar Biasa yang diselenggarakan pada Rabu (29/6/2022).

Pengangkatan Miranda Goeltom ini berlaku efektif setelah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Dapat Penambahan Modal, Bank Mayapada Berpeluang Naik Kelas

Sebagai informasi, Miranda Goeltom pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004-2008.

Selain itu, bank dengan kode emiten MAYA tersebut juga memberhentikan Jusak Pranoto dari posisinya sebagai Direktur

"Rapat menyetujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yaitu: Memberhentikan Bapak Jusak Pranoto selaku Direktur Perseroan dan mengangkat Prof. DR. Miranda S. Goeltom, S.E., MBA sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan," tulis keterangan resmi Bank Mayapada yang diterima Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

"Pemberhentian dan pengangkatan masa berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dengan jangka waktu mengikuti masa jabatan Anggota Direksi lainnya." 

Baca juga: Dato Sri Tahir Tambah Modal ke Bank Mayapada Lewat Aksi Tukar Guling

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mayapada yang baru sebagai berikut:

Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama : Dato’ Sri Tahir

2. Wakil Komisaris Utama: Miranda S. Goeltom

3. Komisaris: Hendra

4. Komisaris Independen : Kumhal Djamil

Direksi

1. Direktur Utama: Hariyono Tjahjarijadi

2. Wakil Direktur Utama: Thomas Arifin

3. Direktur: Andreas Wiryanto

4. Direktur: Rudy Mulyono

5. Direktur: Harry Sasongko Tirtotjondro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com