Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Restrukturisasi Kredit, Syarat, dan Contohnya

Kompas.com - 01/07/2022, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi kredit belakangan lazim terdengar di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , kebijakan restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitor yang berpotensi mengalami kendala untuk memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi kredit familiar bagi masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit melalui bank atau perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Semakin Menyusut, Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tinggal Rp 138,57 Triliun

Restrukturisasi kredit bisa dibilang menjadi keringanan yang diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan agar debitor dapat melunasi utangnya.

Restrukturisasi kredit memiliki arti berbeda dengan penghapusan utang. Restrukturisasi kredit lebih menekankan pada pemberian keringanan untuk membayar cicilan utang.

Dengan kata lain, utang debitor yang berupa pokok dan bunga tidak terhapus alias masih ada. Adapun bentuk keringanan yang diberikan tergantung pada kesepakatan antara debitor dan pemberi utang atau kreditor.

Baca juga: Kian Menyusut, Nilai Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Bank Mandiri Tinggal Rp 64 Triliun

Contoh kebijakan restrukturisasi kredit

Berikut ini adalah contoh kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:


- Penurunan suku bunga kredit

- Perpanjangan jangka waktu kredit

- Pengurangan tunggakan bunga kredit

- Pengurangan tunggakan pokok kredit

- Penambahan fasilitas kredit

- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Baca juga: Per April 2022, Restrukturisasi Kredit Perbankan Mencapai Rp 606,39 Triliun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com