Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 61 Triliun dari "Tax Amnesty" Jilid II

Kompas.com - 01/07/2022, 18:16 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan hasil rekapitulasi penerimaan pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Adapun program pengungkapan sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 00.59 WIB, setelah berjalan selama 6 bulan sejak dimulai 1 Januari 2022.

Sri Mulyani menyebutkan ada sebanyak 247.918 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS.

Baca juga: PPS alias Tax Amnesty Jilid II Resmi Berakhir, lalu Bagaimana?

"Tercatat ada sebanyak 247.918 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. Angka ini naik 16,81 persen dari posisi hari sebelumnya 212.240 wajib pajak," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, jumlah harta yang diungkap oleh para wajib pajak tersebut tembus Rp 594.820 miliar. Angka ini naik 11,72 persen dari posisi hari sebelumnya Rp 532.426 miliar.

"Dengan demikian, nilai PPh final yang diterima negara dalam hari terakhir PPS ini bertambah menjadi Rp 61,01 triliun, naik 12,5 persen dari posisi hari sebelumnya Rp 54,23 triliun," sambung Sri Mulyani.

Secara rinci, Sri Mulyani membeberkan, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 512,57 triliun, naik 11,89 persen dari posisi hari sebelumnya. Sementara harta deklarasi luar negeri mencapai Rp 59,9 triliun, naik 10,82 persen dari posisi hari sebelumnya Rp 54,06 triliun.

Baca juga: Ditjen Pajak: Peserta PPS Meningkat Sangat Signifikan dalam 24 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com