Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Sri Mulyani Jamin Daya Beli Masyarakat dan Inflasi Terjaga

Kompas.com - 01/07/2022, 18:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA).

Dia menjelaskan, pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut daya beli masyarakat seperti kenaikan tarif listrik.

Oleh karenanya, hanya tarif listrik untuk golongan menengah ke atas supaya daya beli masyarakat menengah ke bawah tetap terjaga.

"Mengenai kenaikan harga pangan dan energi harus disikapi dengan hati-hati sekali," ujarnya setelah rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak

Lantaran kenaikan tarif hanya untuk golongan atas, dia memastikan dampak kenaikan tarif listrik ini tidak berpengaruh signifikan ke inflasi.

Sebab, pemerintah juga akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga inflasi tetap di level yang tidak terlalu menggerus daya beli masyarakat.

"Ya, kalau lihat dari segmennya menurut kita tidak (berdampak ke inflasi). Kita tetap masih bisa di dalam range yang tadi 3,5-4,5 persen (inflasinya)," ucapnya.

Salah satu upaya pemerintah yakni dengan lebih selektif dalam menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut agar apabila ada komoditas yang perlu distabilkan melalui pemberian subsidi, dana APBN dapat digunakan dengan tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.

Sepanjang tahun 2017–2021, PLN mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Ini semuanya dilakukan keseimbangan dan diukur secara hati-hati sehingga masyarakat yang relatif memiliki daya beli masih mampu, namun dari sisi masyarakat yang membutuhkan kita berikan subsidi yang sesuai dengan kebutuhannya dan APBN juga bisa dijaga," jelasnya.

Diketahui, pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menerapkan kenaikan tarif listrik mulai hari ini (1/7/2022).

Kenaikan tarif tersebut akan diberikan kepada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Baca juga: Begini Cara Turunkan Daya agar Tarif Listrik PLN Tidak Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com