Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan Listrik lewat PLN Mobile, Mudah dan Praktis

Kompas.com - Diperbarui 15/10/2022, 10:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara cek tagihan listrik PLN kini semakin mudah. Pelanggan listrik PLN pascabayar (postpaid) bisa melakukan cek tagihan listrik lewat aplikasi PLN Mobile secara praktis.

Hadirnya fitur cek tagihan listrik di aplikasi PLN Mobile tentu akan sangat membantu. Pelanggan tidak perlu repot keluar rumah untuk mengetahui berapa tagihan listrik bulanan yang harus dibayar karena cek tagihan listrik bisa lewat ponsel. 

Caranya, cukup membuka smartphone dan mengunduh aplikasi PLN Mobile, pelanggan PLN pascabayar bisa melakukan cek tagihan listrik. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa membayar tagihan listrik dengan beberapa opsi di aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia Menyetujui Pembentukan FIF, Apa Itu?

Cek tagihan listrik PLN sendiri penting untuk dilakukan secara berkala. Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan listrik yang berujung pada pengenaan denda dan pemutusan sambungan listrik.

Lalu, bagaimana cara cek tagihan listrik lewat PLN Mobile?

Cara cek tagihan listrik lewat PLN Mobile

Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut langkah-langkah atau cara cek tagihan listrik (cek tagihan listrik online) lewat aplikasi PLN Mobile selengkapnya:

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di Google PlayStore atau AppStore
  • Setelah di-install, lakukan login dengan akun PLN Mobile Anda.
  • Apabila belum memiliki akun, pilih "Daftar".
  • Kemudian isi data diri yang mencakup nama lengkap, IDPEL/Nomor Meter, lokasi, nomor HP, email, dan password sebanyak 6 digit.
  • Selanjutnya, pilih tab "Informasi" pada halaman depan aplikasi PLN Mobile.
  • Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik"
  • Pada halaman "Informasi Tagihan dan Token Listrik", tertera grafik naik-turun yang memperlihatkan pemakaian dan jumlah tagian listrik Anda. Garis hijau menunjukan jumlah tagihan dalam rupiah, lalu garis kuning merupakan pemakaian listrik dalam hitungan kWh meter.
  • Dari data yang tersedia di aplikasi tersebut, Anda bisa hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak.

Baca juga: Perjanjian Dagang RI-UEA, Mendag: Buka Pintu Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah

Cara turun daya listrik PLN agar tidak terkena kenaikan tarif listrik 2022Shutterstock/Sunshine Studio Cara turun daya listrik PLN agar tidak terkena kenaikan tarif listrik 2022

Update tarif listrik per 1 Juli 2022

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan PLN golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo berharap, kenaikan tarif listrik ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya

Darmawan mengatakan, kebijakan ini juga diberlakukan lantaran sebelumnya ada banyak kelompok masyarakat mampu yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.

Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (1/6/2022), PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:

1. Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan Khusus

  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Kado Jokowi di Bulan Juli: Kenaikan Tarif Listrik hingga Gaji Ke-13 Cair

Adapun aturan kenaikan tarif listrik ini juga tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Nah, itulah informasi seputar cara cek tagihan listrik lewat PLN Mobile secara mudah dan praktis. Selain PLN Mobile, cek tagihan listrik juga dapat dilakukan lewat SMS, Telepon, hingga m-banking.

Cara cek tagihan listrik PLN lewat aplikasi PLN Mobile dengan mudahDok PLN Cara cek tagihan listrik PLN lewat aplikasi PLN Mobile dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com