Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Urutan Pangkat Polisi Indonesia, dari Perwira hingga Tamtama

Kompas.com - Diperbarui 12/07/2022, 20:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi adalah salah satu profesi yang diidamkan oleh sebagian pemuda di tanah air. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penting untuk mengetahui urutan pangkat polisi dari yang tertinggi hingga terendah.

Sebagai informasi, tingkatan pangkat polisi di Indonesia ada banyak. Sebagian masyarakat mungkin lebih familiar dengan pangkat inspektur polisi atau Brigadir. Padahal, pangkat polisi tidak hanya itu saja.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, apa yang dimaksud pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Baca juga: Kemenkominfo: Perhumas Mitra Strategis Perluas Kepemimpinan Indonesia di Kancah Global

Dikutip dari laman tribratanews.trenggalek.jatim.polri.go.id, setiap pangkat yang disandang oleh anggota Polri (pangkat polisi) bisa naik setingkat lebih tinggi sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.

Kenaikan pangkat polisi ini bisa didapat baik melalui reguler, pengabdian, luar biasa dan luar biasa anumerta.

Lalu, seperti apa urutan pangkat polisi di Indonesia?

Berikut ini adalah urutan pangkat polisi di Indonesia dari yang paling tinggi sampai ke pangkat yang paling rendah sebagaimana dirangkum dari laman Gramedia.com.

Berdasarkan golongan, kepangkatan Polri terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik lewat PLN Mobile, Mudah dan Praktis

Golongan Perwira

1. Perwira Tinggi (Pati)

Jabatan yang paling tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Perwira Tinggi. Pangkat polisi pada jenjang ini di antaranya Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, Inspektur Polisi dan Brigadir Jenderal Polisi.

a. Jenderal Polisi

Polisi berpangkat Jenderal sebagai posisi paling tinggi di kepolisian. Lambang yang dimiliki oleh polisi berpangkat jenderal adalah simbol 4 bintang berwarna emas.

b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

Polisi dengan pangkat Komjen atau komisaris jenderal merupakan pangkat polisi dengan jabatan penting dalam kepolisian. Pada umumnya, Komjen menempati jabatan kepala BNN, Wakapolri, sampai Kabaintelkam. Lambang polisi berpangkat Komjen adalah 3 bintang berwarna emas.

Baca juga: BSI Buka Kantor di Dubai, Dirut: Upaya Wujudkan Masuk 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia

c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

Irjen atau inspektur jenderal menempati posisi di atas brigadir jenderal. Polisi dengan pangkat irjen dapat menempati jabatan sebagai atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah (kapolda). Lambang pangkat yang dimiliki oleh irjen adalah 2 bintang berwarna emas.

d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Pangkat Brigjen menempati posisi paling bawah pada golongan perwira tinggi. Polisi dengan pangkat brigjen ini dapat menjabat sebagai kapolda atau pemimpin tertinggi kepolisian daerah. Brigjen memiliki pangkat dengan simbol bintang satu.

Baca juga: Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia Menyetujui Pembentukan FIF, Apa Itu?

2. Perwira Menengah (Pamen)

Perwira menengah terdiri dari pangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi dan Komisi Besar Polisi.

a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

Senior dari pangkat ini adalah superintendent. Pangkat ini adalah yang tertinggi pada jenjang Perwira Menengah.

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com