Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hiruk Pikuk Aturan Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina

Kompas.com - 03/07/2022, 18:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menerapkan sistem yang membuat pembelian Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran, yaitu dengan MyPertamina. Maka, pendaftaran kendaraan dan identitas pun dibuka per 1 Juli 2022 melalui aplikasi atau website MyPertamina.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, meski pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina, namun pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftar melalui web resminya, subsiditepat.mypertamina.id.

Alasannya, dalam situs MyPertamina cakupannya lebih luas dan lengkap ketimbang aplikasinya, sehingga akses website MyPertamina memang lebih bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

Baca juga: Waspada, Beredar Aplikasi MyPertamina Palsu, Ini Cara Membedakannya

"Adapun yang kami dorong saat ini adalah mendorong register end user Pertalite dan Solar di webnya MyPertamina. Harus pakai aplikasi MyPertamina tetapi yang diwajibkan meregister ke web-nya. Kenapa? karena sifatnya lebih mudah diakses, mobile apps juga mudah, tetapi memang ada beberapa kami melihat sebaran race-nya web ini lebih luas, jangkauan end user-nya," jelas dia dalam webinar virtual, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Secara rinci, teknisnya yakni masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.

Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan kesesuaian persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website.

Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.

Adapun untuk kemudahan dan mengantisipasi kendala di lapangan, selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, QR Code yang diterima juga bisa diprint out dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika ingin melakukan pengisian Pertalite dan Solar. QR Code tersebut kemudian akan dicocokkan datanya oleh operator SPBU.

Namun perlu diketahui, penerapan aturan beli Pertalite pakai MyPertamina ini ternyata belum berlaku bagi pengendara motor. Artinya, baru berlaku bagi pengendaraan roda empat atau mobil, baik itu mobil pribadi maupun angkutan umum untuk semua jenis kendaraan.

Selain itu, pengendara mobil bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun. Lantaran nantinya QR Code yang digunakan untuk bertransaksi akan menjadi identitas pada kendaraan, bukan pada pemilik kendaraan.

Baca juga: Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina Dimulai, Ini Solusi Bagi yang Tidak Punya HP

Lewat QR Code itu akan diketahui nomor polisi (nopol) dari kendaraan, sehingga bisa diawasi oleh pihak Pertamina jika QR Code yang di-scan saat pembayaran menunjukkan perbedaan nopol antara data di QR Code dengan kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi.

"Untuk satu akun, bisa mendaftarkan beberapa kendaraannya. Ketika dia mendaftarkan beberapa kendaraan, karena sekali lagi QR code itu melekat pada kendaraan bukan orang," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).

Rencana lokasi awal penerapan pembelian dengan MyPertamina ini akan di lakukan pada 11 kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Adapun ke-11 wilayah tersebut yakni Kota Bukit Tinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com