Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Usulan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.com - 05/07/2022, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak perlu mengorbankan masyarakat, industri penerbangan, dan pariwisata.

Pasalnya, kenaikan TBA tiket pesawat otomatis akan membuat harga tiket pesawat yang saat ini sudah melambung tinggi menjadi lebih tinggi lagi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan tarif tiket pesawat menyumbang pada inflasi Mei 2022 yang secara bulanan sebesar 0,4 persen dan secara tahunan 3,55 persen.

"Terjadi tren peningkatan dari andil komponen harga yang diatur pemerintah, penyebab utamanya antara lain karena pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian biaya produksi," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Naik, YLKI: Sah Saja, asalkan Tak Melanggar

Memang sejak April lalu pemerintah menerapkan kebijakan biaya tambahan atau tuslah tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur (fuel surcharge) ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang harus dievaluasi per 3 bulan sekali.

Sejak saat itu harga tiket pesawat melambung cukup tinggi karena pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya sebesar maksimal 20 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller dan maksimal 10 persen untuk pesawat jet.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan, Ini Tanggapan Kemenhub

Pertimbangan Kemenhub soal tarif batas atas pesawat

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menimbang usulan kenaikan TBA ini dengan mengevaluasi beberapa regulasi yang mengatur TBA tiket pesawat.

Adapun regulasi yang akan dievaluasi ialah Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2009, dan Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 2019 mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) angkutan udara.

Baca juga: 3 Alasan Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Apabila regulasi tersebut dievaluasi maka kemungkinan TBA pesawat dapat dinaikan agar maskapai dapat menaikkan harga tiket pesawat.

Namun dalam Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan, ketentuan TBA dan TBB harus mempertimbangkan perlindungan konsumen dan mencegah persaingan tidak sehat.

"Ini potensi kita evaluasi untuk mendukung recovery," ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dadun Kohar saat webinar Kadin Indonesia, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Kemenhub Evaluasi Regulasi Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Naikkan Tarif Batas Atas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com