Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kejagung

Kompas.com - 05/07/2022, 12:57 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan dua bekerja sama.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Pertama, kata dia, adalah kerja sama peningkatan kapasitas dan kapabilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dalam bentuk pelatihan, diklat, dan seminar.

“Kedua, melakukan konsultasi atau pendampingan dalam asistensi perkara. Ketiga, memperkuat koordinasi lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Erika dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Selasa (5/7/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan audiensi dengan Kejagung RI, Senin (4/7/2022). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPH Migas.

Erika mengungkapkan, apabila peran PPNS di lingkungan BPH Migas semakin kuat, maka  dapat memperkuat pengawasan di lapangan dalam menyalurkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Baca juga: Melalui MyPertamina, BPH Migas Harap Penyaluran Solar-Pertalite Lebih Terkontrol

“Kami melakukan kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi,” ucapnya.

Sebagai penerima audiensi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana memberikan sambutan positif terhadap tujuan BPH Migas.

Sebab, kata dia, audiensi tersebut sebagai langkah kolaborasi kedua institusi untuk mengawasi penyaluran distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kami menyambut baik maksud kedatangan Kepala BPH Migas beserta rombongan dan siap bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan upaya penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi. Baik yang sifatnya preventif maupun represif,” imbuh Fadli.

Baca juga: Tahun Ini, Gagas Energi Dorong Pemanfaatan Gas Bumi di Jateng-DIY

Adapun kesiapan Kejagung, lanjut dia, diwujudkan melalui upaya peningkatan kompetensi PPNS Migas, pendampingan hukum, berbagai rapat koordinasi (rakoor), kegiatan bersama di lapangan dan melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di berbagai daerah.

Pada kesempatan tersebut, Fadli mengungkapkan, pihak Kejagung juga mengusulkan agar dibentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum yang dimaksud, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI serta lintas kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya

Pembentukan tim gabungan tersebut, lanjut Fadli, bertujuan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPH Migas dalam melakukan pengawasan BBM. Khususnya untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi itu, sebut dia, BPH Migas dan Kejagung harus segera melakukan rakoor lanjutan. Hal ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pembahasan teknis terkait upaya penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com