Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Kompensasi Mati Listrik hingga Rp 300.000

Kompas.com - 05/07/2022, 16:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa mendapatkan kompensasi mati listrik hingga Rp 300.000. Hal itu memungkinkan karena saat ini ada asuransi pembayaran tagihan secara online, termasuk tagihan listrik. 

Di Tokopedia misalnya, asuransi pembayaran tagihan ini bernama Proteksi Tagihan. Layanan tersebut merupakan program proteksi untuk produk tagihan yang dirancang oleh PT Pialang Asuransi Indotekno dan PT Asuransi Simas Insurtech.

Asuransi ini khusus untuk pengguna Tokopedia dan bisa diklaim jika terjadi ketidaknyamanan layanan pada produk tagihan yang dibayarkan di Tokopedia, termasuk mati listrik.

Proteksi Tagihan tagihan ini untuk pembayaran PLN, PDAM, PGN, Telkom, Internet dan TV Kabel di Tokopedia.

Baca juga: Ketika Erick Thohir Bandingkan Aplikasi MyPertamina dan PeduliLindungi

Cara dapat kompensasi mati listrik

Pelanggan PLN yang kerap mengalami mati listik dalam waktu berjam-jam bisa membeli asuransi tagihan saat membayar tagihan listrik di Tokopedia.

Di halaman Detail Pembelian sebelum bayar tagihan, asuransi ini dapat ditambahkan dengan cara pilih opsi "Proteksi Tagihan". Harga Proteksi Tagihan ini mulai dari Rp 3.250.

Adapun perlindungan yang didapat dari Proteksi Tagihan ini adalah pemberian kompensasi sebesar Rp 150.000 per 4 jam jika layanan produk tagihan yang dibayarkan melalui Tokopedia padam selama minimal 4 jam berturut-turut.

Adapun maksimal kompensasinya adalah senilai tagihan yang dibayarkan hingga Rp 300.000.

Kemudian ada pula santunan sampai Rp 6 juta ketika terjadi kebakaran atau pencurian di rumah alamat tagihan. Ada juga santunan hingga Rp 1 juta untuk kecelakaan hingga membutuhkan biaya pengobatan dan santunan hingga Rp 10 juta ketika terjadi kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan.

Perlu dicatat, Proteksi Tagihan tidak dapat dibatalkan dan premi tidak dapat dikembalikan.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, Orang Kaya Akan Kembali Berhemat?

Sedangkan untuk pengajuan klaim meninggal atau cacat tetap dan kebakaran maksimal 30 hari kalender sejak terjadinya insiden. Untuk benefit lain maksimal 5 hari kalender sejak terjadinya insiden.

Kelengkapan data maksimal 30 hari kerja setelah diajukan kemudian dilanjutkan proses assessment klaim selama maksimal 5 hari sejak dokumen pengajuan lengkap. Setelah klaim disetujui, dana akan dikirim maksimal dalam 5 hari kerja.

Sebagai catatan, perlindungan mulai berlaku setelah membayar tagihan hingga 30 hari.

Untuk mengajukan klaim, simak 4 langkah klaim Proteksi Tagihan berikut ini.

1. Masuk ke Halaman Klaim dengan ketik “Klaim Asuransi” pada kolom pencarian, atau masuk melalui kategori Keuangan

2. Pilih barang (tagihan) yang akan kamu klaim proteksinya

3. Hubungi mitra melalui metode yang tertera kemudian kirim dokumen yang diperlukan ke mitra

4. Klaim akan diproses oleh mitra. Status klaim dapat dicek langsung ke mitra dan kompensasi akan dikirim ke rekening kamu

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik lewat PLN Mobile, Mudah dan Praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com