Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, APPBI Dukung Asalkan Pandemi Cepat Berlalu

Kompas.com - 06/07/2022, 13:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperketat aktivitas masyarakat di kawasan publik dan perjalanan. Salah satunya dengan menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, akan mendukung kebijakan pemerintah terkait vaksin booster jadi syarat masuk mal tersebut.

"Intinya sih, kalau dari pusat belanja kami siap melakukan apa yang diatur oleh pemerintah yang dianggap memang baik agar pandemi cepat berlalu," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Kata Kemenhub dan KAI

Ellen menambahkan, pengelola pusat perbelanjaan pun telah terlibat menjadi sentra vaksinasi booster untuk membantu pemerintah mempercepat pencapaian target vaksinasi.

"Kami sudah melakukan atau pernah menjadi sentra vaksinasi. Jadi semua karyawan kami sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster. Untuk itu, dari segi pengelolaan kami tidak ada masalah," lanjut dia.

Mengenai kebijakan syarat vaksin booster jadi syarat masuk mal dan penerimaan omset, pihak pengelola perbelanjaan tidak mempermasalahkan. Sepanjang itu demi mengeluarkan Indonesia dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, PHRI: Perlu Toleransi untuk Anak dan Lansia Komorbid

"Kalau ditanyakan apakah ini akan menurunkan omset? Mari kita lihat bersama, apa tujuannya pemerintah mendorong booster," ucap Ellen.

Pengetatan aktivitas masyarakat ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan, pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Kebijakan ini pun telah diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasan Luhut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com