Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga Minta Para Bos di Sektor Keuangan Wajibkan Karyawan Vaksin "Booster"

Kompas.com - 07/07/2022, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para petinggi perusahaan di sektor jasa keuangan nasional untuk mewajibkan karyawannya mengikuti program vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster. Ini sebagai upaya untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Airlangga dalam acara Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan Terkait Penerapan Market Conduct di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Di hadapan direktur utama sektor keuangan, ini booster diwajibkan saja untuk seluruh karyawan, sehingga ini bisa dimanfaatkan karena kita punya banyak vaksin," ujar Airlangga.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, APPBI Dukung Asalkan Pandemi Cepat Berlalu

Ia menjelaskan, saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Padahal ketahanan sektor kesehatan menjadi hal utama agar pemulihan ekonomi bisa terus berjalanan.

Sejumlah negara saat ini masih mengalami peningkatan kasus, seperti di Amerika Serikat mencapai 100.000 kasus, begitu pula di Inggris dan Perancis yang mencapai sekitar 90.000 kasus.

"Di Singapura kemarin sudah lebih dari 8.000 kasus, di Indonesia sekitar 1.800. Maka tentunya pemerintah sudah mendorong untuk Covid-19, vaksin booster ini terus didorong," kata Airlangga.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasan Luhut

Sebelumnya, pemerintah bakal pemberlakuan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).

Adapun penerapan kebijakan vaksin booster jadi syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksin booster.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Kata Kemenhub dan KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com