Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ACT Dikaitkan dengan Bukalapak, Manajemen: Sudah Tak Kerja Sama Sejak 2019

Kompas.com - 08/07/2022, 05:45 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukalapak.com atau Bukalapak menegaskan bahwa perusahaannya tidak berkaitan dengan kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Manajemen menjelaskan, segala kegiatan pengumpulan dana yang ada di platform Bukalapak dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel, mematuhi ketentuan dokumen legalitas serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal.

Manajemen Bukalapak juga menyayangkan adanya pemberitaan yang mengaitkan unicorn tersebut dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca juga: Dikaitkan dengan ACT, Bukalapak Buka Suara

 

Dalam keterangan resminya, Manajemen Bukalapak mengungkapkan pihaknya memang sempat bekerja sama dengan ACT, namun sejak 2019 Bukalapak memutuskan untuk tidak lagi menggandeng lembaga filantropis tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerja sama dengan ACT sejak Juli 2019," tulis Manajemen Bukalapak dalam keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).

"Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa yang tentunya hanya akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan," lanjut Manajemen Bukalapak.

Baca juga: Digugat Rp 1,1 Triliun oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak: Kami Siap Hadapi

Kasusnya jadi sorotan, Kemensos cabut izin ACT 

Diberitakan sebelumnya, ACT tengah mendapat sorotan karena dugaan penyelewengan di tubuh lembaga filantropi itu.

Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.

Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Dugaan penyelewengan dana di tubuh ACT pertama kali menyeruak melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para petinggi yayasan tersebut, khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.

(Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com