Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Perusahaan agar Dapat Kepercayaan Investor

Kompas.com - 08/07/2022, 15:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.comPerusahaan terbuka (go public) di Indonesia diharapkan mampu memenuhi kriteria utama dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan berkualitas dengan memperkuat standar corporate governance bagi perusahaan publik di level ASEAN.

Terdapat lima kriteria utama dalam ACGS, di antaranya, Right of Shareholders, Equitable Treatment of Shareholders, Role of Shareholders, Disclosure & Transparency, dan Responsibilities of the Board.

"Sangat penting bagi perusahaan terbuka di Indonesia untuk bisa memenuhi kriteria dalam ACGS,” ujar Senior Manager Governance Risk Control RSM Indonesia Harry Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Mengapa Perusahaan BUMN Perlu Suntikan APBN?

Harry menambahkan, ada beberapa hal dalam proses asesmen ACGS yang perlu untuk diperhatikan dengan baik oleh perusahaan. Metodologi asesmen ACGS ini dilakukan dengan berdasarkan informasi perusahaan yang tersedia dan dapat diakses oleh umum, seperti laporan tahunan, website perusahaan, anggaran dasar, risalah rapat pemegang saham, kebijakan tata kelola perusahaan, kode etik, laporan keberlanjutan, dan lain-lain.

“Namun agar perusahaan dapat dinilai dan diberi peringkat, informasi yang tersedia termasuk dokumen yang relevan juga harus tersedia dalam bahasa Inggris,” kata dia.

Sementara itu, Senior Manager Governance Risk Control RSM Indonesia Gede Adhi Wijana menuturkan, perusahaan harus mampu untuk Go Beyond the Minimum agar skor ACGS dapat maksimal.

Beberapa upaya dalam proses ini di antaranya adalah perusahaan harus mengungkapkan rincian remunerasi CEO, perusahaan memiliki Komite Risiko tingkat dewan yang terpisah, Komite Nominasi melakukan proses identifikasi kualitas direksi yang selaras dengan arahan strategis perusahaan, dan perusahaan menyampaikan pemberitahuan RUPS (dengan rincian agenda dan penjelasan surat edaran) sebagaimana diumumkan ke Bursa Efek Indonesia, selambat-lambatnya 28 hari sebelum tanggal rapat.

Baca juga: Pelaku Startup Wajib Tahu, Ini 4 Kesalahan Manajemen Keuangan yang Kerap Dilakukan Perusahaan

Sebagai informasi, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang dibangun untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap perusahaan. Di Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) hadir dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya tata kelola perusahaan melalui penyusunan beberapa pedoman dengan menerbitkan GCG Guidelines pada 2016 yang kemudian mengalami beberapa kali revisi hingga 2021.

Sedangkan dalam level regional ASEAN, dibentuk ACGS dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan perusahaan berkualitas dengan memperkuat standar Corporate Governance (CG) bagi perusahaan publik di ASEAN.

Inisiatif ACGS diperkenalkan pada tahun 2011 untuk meningkatkan standar Corporate Governance dan praktik perusahaan publik ASEAN serta memberikan visibilitas internasional yang lebih besar kepada perusahaan ASEAN yang dikelola dengan baik.

Baca juga: 57 Perusahaan Masuk Daftar Rencana IPO di Bursa Efek Indonesia Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com