Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif Bea Lelang Nol Persen untuk Produk UMKM dan Benda Sitaan

Kompas.com - 08/07/2022, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif berupa bea lelang sampai dengan nol persen melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. Ini sebagai upaya mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengenaan tarif bea lelang nol persen itu berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Jadi ada 3 jenis lelang yang kita koreksi dan kita berikan fleksibilitas penurunan tarif sampai nol persen, meskipun belum inkracht, yaitu yang lekas rusak membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi," ujar Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin dalam diskusi dengan media, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Charoen Pokphand Dapat Kredit Sindikasi Bergulir Senilai Rp 8,99 Triliun

Ia menjelaskan, tarif bea lelang untuk lelang produk UMKM sebesar nol persen berlaku pada bea lelang pembeli, namun untuk bea lelang penjual berlaku sebesar 1 persen.

Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Kemudian untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, bea lelang pembeli dikenakan sebesar nol persen dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1 persen.

Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif nol persen untuk bea lelang pembeli.

"Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," paparnya.

Baca juga: Luhut Minta 14 Perwira Muda TNI Diperbantukan dalam Pelaksanaan G20

Dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang penjual.

Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpananannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

Ia berharap, dengan adanya insentif bea lelang tersebut, dapat mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang mencapai targetnya yakni Rp 700 miliar di tahun ini. Hingga Juni 2022, realisasinya sudah mencapai Rp 378,88 miliar.

"Dengan adanya tiga stimulus ini, dapat menjadi pendorong kami untuk mencapai target atau mungkin bisa lebih dari ini (Rp 700 miliar) juga," tutup Diki.

Baca juga: Emiten Properti Lirik Peluang Bisnis di IKN Nusantara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com