Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Larang Ekspor EBT, Bahlil: Penuhi Stok Dalam Negeri Dulu

Kompas.com - 09/07/2022, 11:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menetapkan aturan atau regulasi terkait dengan larangan ekspor energi baru terbarukan atau EBT. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, hal ini penting untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi.

“Jadi gini, kalau bicara pelarangan ekspor EBT, itu sebuah keharusan untuk memenuhi stok dalam negeri dulu,” kata Bahlil saat dijumpai dalam peresmian Park Hyatt milik taipan Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tantangan Mencapai Target Energi Baru Terbarukan (EBT) 23 Persen

Bahlil sebelumnya sempat mengatakan, larangan ekspor EBT perlu diatur. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah dalam pengembangan industri EBT untuk mendorong keberlangsungan di berbagai sektor.

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang melimpah juga dinilai merupakan keunggulan yang akan menarik minat investasi asing. Oleh sebab itu, Bahlil menilai indonesia merupakan negara strategis bagi investor asing untuk berinvestasi utamanya di sektor pengembangan EBT.

Baca juga: Beberapa Upaya Ini Bisa Dorong Penerapan EBT untuk Mencapai Net Zero Emission

Bahlil mengatakan, saat ini regulasi atau aturan terkait dengan kebijakan larangan ekspor EBT tengah dibahas secara intens. Rencananya ia akan mengumumkan regulasi tersebut pada akhir bulan Juli 2022 nanti.

“Sudah mulai bahas sekarang, nanti akhir bulan (Juli 2022) saya umumkan,” tegas dia.

Baca juga: Menteri Bahlil: Jujur, Negara Belum Hadir Maksimal Mengurus UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com