Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Budi Said, "Crazy Rich" Surabaya yang Beli Emas Antam 7 Ton

Kompas.com - Diperbarui 09/07/2022, 18:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pengusaha properti asal Surabaya Budi Said menang kasasi melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan tambang milik negara anggota holding MIND ID itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.

Emas sebesar 1.136 kg setara dengan 1.136.000 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.

Dikutip dari Antara, Sabtu (9/7/2022), majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.

Budi Said memenangkan guguatan melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam.

Baca juga: Alasan Jokowi Tahan Pertalite Tidak Naik meski Bisa Bikin APBN Jebol

Lalu tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh ketua majelis Maria Anna Samiyati dan dua anggota yakni Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," bunyi putusan tersebut.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Baca juga: Kalah di MA, Antam Wajib Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Profil Budi Said

Dikutip dari Tribun Surya, Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Baca juga: Intip Gaji Sebulan AKBP Broteseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Awal perkara

Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com