Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Informal Bisa Dapat Rumah dengan KPR, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 11/07/2022, 09:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja informal atau pekerja lepas.

Selama ini pekerja informal kerap kesulitan mendapatkan fasilitas KPR karena syarat pengajuan KPR umumnya harus menyertakan slip gaji.

Sementara, pekerja informal atau lepas biasanya tidak memiliki ikatan kerja pada satu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Simak Tawaran Bunga KPR dari BCA, BRI, BNI, dan BTN

Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman mengatakan, BTN memfasilitasi KPR untuk pekerja informal melalui KPR subsidi dan non-subsidi.

"Bank BTN dapat memfasilitasi kredit KPR Subsidi dan Non Subsidi untuk debitur dari sektor informal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Dia merincikan, untuk KPR subsidi pekerja lepas dapat mengaksesnya melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program BP2BT menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja informal. Dalam program ini MBR akan memperoleh bantuan uang muka rumah subsidi sampai dengan Rp 40 juta.

"Sesuai dengan segmentasi debitur yang ditetapkan PUPR di tahun 2022 ini, MBR utk sektor informal dapat memanfaatkan produk KPR Subsidi BP2BT," ucapnya.

Selain itu, pekerja informal juga dapat memanfaatkan fasilitas KPR non-subsidi dengan diklasifikasikan dalam segmen non-fixed income. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja informal.

"Tentunya terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terutama dalam pembuktian penghasilan debitur tersebut," kata Ari.

Dia pun mengungkapkan syarat permohonan KPR BP2BT untuk pekerja informal, sebagai berikut:

  • Belum pernah memiliki rumah
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari Pemerintah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri.
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mempunyai penghasilan dengan batasan Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun.
  • Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2-5 juta tapi tergantung pada besar penghasilan.
  • Uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1 persen dari harga jual rumah.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pekerja informal dapat melakukan pengajuan dengan mendatangi kantor cabang Bank BTN terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan KK asli dan dokumen persyaratan di atas.

Dia menambahkan, BTN sedang menjajaki kerjasama dengan provider digital di bidang ini agar bisa menyediakan informasi digital untuk pengganti slip gaji bagi pekerja informal.

Untuk itu, dia menyarankan agar pekerja informal tetap memiliki perencanaan keuangan sederhana dan menabung di lembaga yang memiliki catatan digital yang baik.

"Dengan transaksi basis digital, maka akan membantu membangun rekam jejak keuangan yang baik," tuturnya.

Baca juga: Apa Saja Syarat Mengajukan KPR BCA Untuk Karyawan, Wiraswasta, dan Profesional?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com