Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Buka Pendaftaran Pendampingan Merek untuk Pelaku UKM, Ini Syaratnya

Kompas.com - 11/07/2022, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag) kembali membuka pendaftaran pendampingan pengembangan merek (rebranding) tahun 2022.

Kesempatan ini pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha UKM yang ingin mengembangkan bisnisnya ke negara luar.

Rebranding merupakan salah satu strategi meningkatkan daya saing dengan membangun citra produk ke arah lebih baik. Sehingga, kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia di pasardomestik dan internasional kian meningkat.

Baca juga: Startup Bisa Dapat Pendanaan dengan Program Kemenkop UKM Ini

Syarat pendaftaran

Bagi pelaku UKM yang ingin didampingi untuk membangun merek, mengutip dari instagram resmi @djpn.kemendag, Senin (11/7/2022), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

-Perusahaan telah beroperasi minimal 2 tahun

-Memiliki kelengkapan legalitas (NIB/NPWP)

-Telah memiliki hak merek

-Telah melakukan ekspor dan/atau memiliki pengetahuan ekspor.

Baca juga: Ketergantungan Pendanaan Jadi Alasan Startup Rentan PHK Karyawan

Cara Mendaftar

Bagi pelaku usaha yang telah terkurasi, nantinya akan mendapatkan strategi dan taktik pengembangan usaha, serta kesempatan mendapatkan pendampingan branding dari profesional.

Apabila pelaku usaha UKM berminat, bisa segera mendaftar melalui tautan https://bit.ly/Rebranding_Kemendag2022, sebelum 20 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com