Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Belum Jadi Syarat untuk Naik MRT Jakarta

Kompas.com - 11/07/2022, 15:51 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta memastikan vaksinasi booster Covid-19 belum menjadi syarat untuk naik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.

Head of Corporate Communication Department MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun aturan Dishub DKI Jakarta yang berlaku saat ini ialah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022, yang telah ditetapkan sejak 10 Mei 2022.

"Dalam penerapan kebijakan, khususnya protokol kesehatan, MRT Jakarta meruju ke SK Kadishub. SK Terakhir masih berlaku dan belum direvisi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Oleh karenanya, Ahmad memastikan masyarakat yang baru menerima vaksin pertama atau kedua Covid-19 masih bisa menggunakan layanan MRT.

Namun demikian, MRT siap melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru jika Dishub DKI Jakarta telah melakukan perubahan terkait aturan vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan.

"Ketika SK sudah direvisi dengan kebijakan terkait kewajiban vaksinasi booster, maka akan kami berlaku kan," ucap Ahmad.

Baca juga: Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak wajib booster

Sebenarnya jika mengacu kepada ketentuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), calon penumpang MRT atau moda transportasi umum di satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menerima vaksin booster Covid-19.

Pasalnya aturan terkait wajib vaksin booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan, khusus perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Aturan terbaru persyaratan perjalanan trasnportasi darat juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Wajib Vaksinasi Booster, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Jalur Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com