Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tunggu Waktu yang Tepat untuk Terapkan Pajak Karbon

Kompas.com - 13/07/2022, 18:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan akan tetap menerapkan pajak karbon meskipun sudah dua kali ditunda pemberlakuannya di tahun ini pada April dan Juli kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak menemukan kendala dalam penerapan pajak karbon, tetapi sedang menunggu waktu yang tepat karena kebijakan ini akan mempengaruhi kondisi ekonomi.

Pasalnya, saat ini perekonomian global tengah bergejolak sehingga jangan sampai kebijakan ini malah memperburuk kondisi ekonomi negara.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

"Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policy-nya sudah baik, timing harus tepat karena itu akan menentukan sebuah policy," ujarnya saat konferensi pers di Bali, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, pemerintah juga membutuhkan waktu untuk melakukan beberapa persiapan sebelum menerapkan kebijakan pajak karbon ini.

Saat ini Kemenkeu tengah mempersiapkan ketentuan teknis dengan melakukan uji coba secara terbatas melalui perdagangan di pasar karbon cap dan trade bersama PLN.

"Nanti dari sisi keandalan, dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikutan introduce yang level cukup rendah dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," jelas Menkeu.

Baca juga: Maju Mundur Pajak Karbon: Dari Regulasi Tak Kunjung Rampung sampai Risiko Global

Selain itu, saat ini Kemenkeu juga tengah menyusun tarif yang cocok untuk dikenakan ke perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) agar tidak mempengaruhi kondisi ekonomi negara.

"Charge (tarif) dari sisi price yang dikombinasikan dengan pajak. Kita sangat memperhatikan resiko dari keseluruhan perekonomian, karena ini fokusnya kenaikan inflasi yang diikuti," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang.

Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade sesuai amanat UU HPP. Mekanisme tersebut akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com