Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Ini Respon BKN

Kompas.com - 13/07/2022, 18:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang bawa uang tunai saat perjalanan dinas ke depannya. Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, secara nasional, Kementerian Keuangan telah mendorong pembayaran semua jenis belanja secara cashless atau non-tunai.

Dorongan tersebut diatur melalui surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-149/PB.3/2022 tentang Pemanfaatan Fitur Cash Manajement System pada Belanja Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang diteken pada 8 April 2022.

"Khusus BKN telah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan telah dilakukan pembayaran untuk semua jenis belanja termasuk biaya perjalanan dinas secara cashless (cash manajement system dan kartu kredit pemerintah)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Siap-siap, ASN Bertugas di DKI Jakarta Mulai Dimutasi Tahun Ini ke IKN

Untuk pembayaran perjalanan dinas, lanjut Satya, sebagian komponen biayanya dibayarkan secara non-tunai dan sebagian ada yang dapat dibayarkan secara tunai. Seperti biaya hotel, tiket pesawat, dan uang harian dibayarkan secara non-tunai.

"Sedangkan untuk biaya taksi masih dapat dibayarkan secara tunai bersamaan dengan penyerahan bukti-bukti pertanggung jawaban. Karena nilai biaya taksi baru dapat diketahui setelah pegawai yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Kendati demikian, instansi pemerintahan menyadari masih belum maksimalnya penggunaan digital saat melakukan perjalanan dinas.

"Untuk selanjutnya, akan dievaluasi dan disempurnakan secara terus-menerus," ujar Satya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkapkan, banyak aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah terutama saat melakukan perjalanan dinas masih membawa uang tunai.

Baca juga: Sebelum Pensiun, ASN Bisa Manfaatkan Layanan BRI untuk Cari Penghasilan Tambahan

Dia berharap, para ASN tak lagi membawa uang tunai kedepannya. Anjuran ASN dilarang bawa uang tunai itu dia sampaikan dalam diskusi Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI).

"Kalau biasa dari daerah itu melakukan perjalanan (dinas) itu bawa uang cash, dikasih uang cash. Kedepan, bagi bapak ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas, tidak akan dikasih uang cash," ujarnya.

Aturan ASN dilarang bawa uang tunai tersebut, lanjut Wempi, untuk mencegah kebocoran anggaran belanja negara sekaligus mendorong pemanfaatan digitalisasi. Adapun aturan mengenai percepatan digitalisasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Kemudian terkait anggaran perjalanan dinas, diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, Simak Komponen hingga Daftar ASN Penerima

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com