Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Tuntutan soal UMP DKI, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 13/07/2022, 18:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai UMP yang naik sebesar 5,1 persen pada tahun ini.

Dengan dikabulkannya gugatan Apindo tersebut maka besaran kenaikan UMP DKI 2022, kembali sesuai formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang naik sebesar 0,85 persen atau Rp 4.453.935.

"Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKi Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Sarman Simanjorang melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Karena pemerintah, lanjut Sarman, telah mengeluarkan PP No.36 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP.

"Upaya Pak Gubernur (Anies Baswedan) untuk memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik tentu patut diapreasi, namun pada akhirnya PTUN membatalkan," ujarnya.

Para pengusaha berharap, agar semua pihak dapat menghormati dan menerima keputusan tersebut. Lantas bagaimana dengan UMP DKI yang telah mengikuti Kepgub selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp 4.641.854?

"Jika tiba-tiba diturunkan lagi tentu akan menjadi perdebatan di internal perusahaan. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja harus segera menyikapi keputusan PTUN ini terkait implementasinya di lapangan, harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini," kata Sarman.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Apindo mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

Baca juga: Siapkan Gugatan ke Anies Baswedan, Pengusaha Terapkan Kenaikan UMP DKI 0,85 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com