Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Presiden Pakai Mobil Listrik, Moeldoko: Belum Ada yang Antipeluru

Kompas.com - 15/07/2022, 13:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah rencananya akan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini untuk mempercepat pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.

Saat ini rencananya kendaraan listrik akan digunakan di kalangan menteri, lalu bagaimana dengan presiden dan wakil presiden?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah belum merencanakan kendaraan listrik untuk mobil dinas presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Kata Moeldoko soal Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di RI: Ibarat Ayam dan Telur

Sebab, hingga saat ini belum ada kendaraan listrik yang aman untuk digunakan presiden dan wakil presiden.

"Khusus buat mobil presiden dan wapres karena ini berkaitan dengan keselamatan, jadi belum ada mobil listrik yang antipeluru. Itu butuh teknologi tinggi, jangan buru-buru," ujarnya saat konferensi pers di Bali, Jumat (15/7/2022).

Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peta jalan perkembangan mobil listrik di Indonesia dan akan diimplementasikan secara bertahap.

"Sementara ini rental di Kemenhub, pejabatanya pakai mobil listrik. Ini jadi pilot project di kementerian lembaga lain," ucapnya.

Baca juga: Luhut Usulkan Kendaraan Listrik Beroperasi di Lokasi Destinasi Wisata

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah mengusahakan penetrasi kendaraan listrik di tengah dominasi kendaraan dengan mesin bakar internal. Sejumlah aturan dan rencana mulai dicanangkan dalam memuluskan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai).

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, salah satu regulasi yang telah diterbitkan adalah Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

Menurutnya, aturan ini disiapkan untuk transportasi jalan serta peraturan-peraturan turunan lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.

“Kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan telah menyusun peta jalan transformasi kendaraan berbasis baterai, sebagai kendaraan operasional pejabat pemerintah, bus jemputan, dan angkutan perkotaan, baik di pusat maupun daerah,” ujar Danto, dalam konferensi virtual (21/3/2022).

Baca juga: Kuota BBM di SPBU Bakal Dikurangi, Luhut: Agar Warga Perlahan Beralih ke Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com