Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Adil Membuat Kebijakan Terkait IHT

Kompas.com - 16/07/2022, 17:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com -Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah lebih adil dan objektif soal kebijakan maupun aturan untuk industri hasil tembakau (IHT).

Dia meminta pemerintah sebelum mengeluarkan regulasi tentang IHT harus melihat terlebih dahulu manfaat dan dampak terhadap sektor yang menjadi penyangga hidup banyak orang tersebut.

"Tidak semua aturan itu kemudian memberikan keuntungan bagi industrinya," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Roadmap IHT Nasional Harus Berpihak pada Dunia Usaha

Misbakhun menuturkan hal yang menjadi kekhawatiran dan perhatian pelaku usaha IHT ialah soal simplifikasi tarif cukai. Sebab, simplifikasi itu dibarengi kenaikan tarif cukai untuk IHT.

Menurut Misbakhun, IHT memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Dia menegaskan IHT mampu menciptakan efek ganda.

"Industri ini memiliki kemampuan dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu hingga hilir, dan berkontribusi besar dalam menggerakan perekonomian nasional dan daerah," katanya.

Legislator dari Partai Golkar itu pun menyodorkan angka untuk menguatkan argumennya. Dia mengatakan, kontribusi IHT terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 95 persen.

"Besarnya potensi kontribusi CHT menyebabkan kebijakan cukai makin eksesif. CHT terlihat justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok," ucapnya.

Baca juga: Struktur Cukai Rokok di Indonesia Dinilai Masih Terlalu Banyak

Selain itu, Misbakhun juga menegaskan komitmennya untuk membela para petani tembakau. Politikus asal Pasuruan itu mengaku akan terus menentang Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang dicetuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Bagi saya, menolak FCTC ini ibadah. Jihad saya melawan agenda asing di Indonesia. Kalau orang berjihad melawan rokok, saya akan berjihad melawan FCTC," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menambahkan, saat ini pelaku usaha IHT merisaukan wacana simplifikasi tarif cukai.

Dia menjelaskan pada 2012 terdapat 15 lapis (layer) tarif cukai. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 memangkas lapis tarif cukai itu menjadi 8.

Menurut Sulami, efek simplifikasi tarif cukai itu ialah penurunan volume produksi rokok legal atau yang berpita cukai. Sebaliknya, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

"Pada 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Pangkas Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com