Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 31 Agustus, Sri Mulyani Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO dan Turunannya

Kompas.com - 17/07/2022, 07:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya. Hal ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Kebijakan tersebut menghapus Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2022 sekaligus mengeluarkan PMK Nomor 115 Tahun 2022.

PMK Nomor 115 ini memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, kelapa sawit, produk sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil termasuk crude palm oil menjadi Rp 0.

Baca juga: OECD :1,2 Triliun Dollar AS Kekayaan Orang Asia Dititipkan di Negara Surga Pajak

"Jadi pajak pungutan ekspor diturunkan Rp 0 atau dollar AS pada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (16/7/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022. Setelah itu atau per 1 September 2022 Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor yang sifatnya progresif.

"(Tarif progresif) artinya kalau harga CPO-nya rendah maka tarifnya juga akan sangat rendah, sedangkan kalau harganya naik dia akan meningkat," jelas dia.

Sebelumnya, tarif pajak pungutan ekspor ini diterapkan untuk menjadi sumber dana bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga.

"Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia dan melihat juga melihat petani sawit dan di sisi lain juga melihat kondisi masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng semua kebutuhannya itu kita jaga dalam sebuah policy," ucapnya.

"Meski kami dalam kesibukan menjadi tuan rumah dari Presidensi G20, kita juga tetap memperhatikan situasi di dalam negeri terutama yang berhubungan dengan pangan tadi ya CPO," tuturnya.

Baca juga: Iming-iming Mendag Zulhas ke Produsen Migor: Ada Kompensasi Ekspor CPO, Asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com