Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Mulai Hari Ini Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 17/07/2022, 10:05 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Minggu (17/7/2022), Pemerintah mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum yang salah satunya adalah mal alias pusat perbelanjaan.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers dikutip Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masyarakat Pilih Lampirkan Hasil Tes Covid-19

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).

Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, area publik lainnya.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian bagi kriteria tertentu yang boleh memasuki tempat-tempat umum tanpa vaksinasi booster:

- Anak berusia di bawah 18 tahun

- Orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus

- Bagi orang yang tidak dapat divaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memaski tempat-tempat umum.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan wajib booster ini dilakukan sebab capaian vaksinasi Booster di Tanah Air masih rendah.

Per Selasa (12/7/2022) cakupan vaksinasi Booster baru mencapai 25,07 persen. Bahkan, 28 dari 34 provinsi di Indonesia cakupan Boosternya masih di bawah 30 persen.

“Selanjutnya yang penting untuk dilakukan juga adalah vaksin Booster sayangnya perkembangan vaksin booster cenderung stagnan dengan cakupan tertinggi berasal dari Bali mencapai 58 persen disusul Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen,” terang Wiku.

Dia menjelaskan, sebelum masuk fasilitas publik, masyarakat akan diminta untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi guna menyaring masyarakat yang belum booster.

“Pada prinsipnya dinamika kebijakan publik itu semata-mata menyesuaikan dengan kondisi kasus terkini nantinya status vaksinasi akan diperiksa melalui aplikasi pedulilindungi yang secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi tiap individu,” tambahnya.

Untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster, Wiku menyebut pemerintah akan menambah fasilitas penyedia vaksin booster. Untuk wilayah Jabodetabek, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi dan akan terus bertambah.

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com