PAJAK merupakan sumber utama penerimaan negara, yang dibayarkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Indonesia bukan perkecualian.
Saat ini ada empat jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Maju Mundur Pajak Karbon: Dari Regulasi Tak Kunjung Rampung sampai Risiko Global
Ada sejumlah pertimbangan bagi setiap pemerintahan untuk memungut pajak dari rakyat negaranya. Pengenaan pajak yang dilakukan secara asal bisa menjadi masalah, bukannya instrumen fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di antara pertimbangan dalam praktik pemajakan tersebut adalah kesesuaian asas pengenaan pajak dan asas pemungutan pajak.
Pengenaan pajak harus memperhatikan objek berupa penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, juga subjek pajak yang adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai wajib pajak.
Baca juga: Aturan Baru Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak, Termasuk bagi Pedagang Eceran
Penentuan subjek dan objek pajak harus berdasarkan pada asas pengenaan pajak. Di ranah internasional ada tiga asas pengenaan pajak, yaitu asas pajak world wide income, asas pajak teritorial, dan asas pajak kebangsaan.
Sistem world wide income dikenal juga dengan asas pajak domisili atau residence principle.
Dalam sistem ini pengenaan pajak hanya akan memperhatikan lokasi atau tempat wajib pajak berada dan mengesampingkan asal penghasilan.
Selama diterima oleh orang pribadi yang berdomisili di negara tersebut atau badan yang berkedudukan di negara itu, penghasilan akan dikenai pajak.
Meski demikian, negara yang menerapkan asas domisili atau world wide income sebetulnya pada saat bersamaan juga menerapkan asas teritorial, terutama untuk penghasilan wajib pajak luar negeri yang berasal dari negara tersebut.
Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?
Negara yang menggunakan asas teritorial untuk perpajakannya akan mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diterima dari negara itu, siapa pun wajib pajaknya. Asas ini sering disebut juga sebagai asas sumber atau source principle.
Menggunakan asas teritorial, negara tidak mempersoalkan siapa penerima penghasilan, wajib pajak dalam negeri ataupun wajib pajak luar negeri. Selama berasal dari negara itu, penghasilan itu akan dikenai pajak di negara tersebut.
Penerapan asas ini berisiko mendorong investor untuk lebih memilih berinvestasi ke luar negeri.
Baca juga: Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan
Asas pengenaan pajak kebangsaan disebut juga dengan asas pajak nasionalitas atau kewarganegaraan. Dalam asas ini, pengenaan pajak hanya dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan.
Negara tidak akan mempersoalkan asal penghasilan yang diterima wajib pajak. Selama orang pribadi atau badan berstatus atau berkedudukan di negara tersebut maka penghasilannya dikenai pajak.
Baca juga: Aturan Baru PPN untuk LPG: Rumus dan Ilustrasi Hitung untuk Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan LPG
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.