Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Aktivitas Ilegal Aset Kripto, Luno Terapkan "Travel Rule"

Kompas.com - 18/07/2022, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi investasi aset kripto menerapkan Travel Rule, untuk mencegah aktivitas ilegal aset kripto. Aturan ini diterapkan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pelanggan yang mengirimkan atau menerima aset kripto.

Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtiyas mengatakan, sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak 31 Maret 2020, pihaknya melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Selain itu, Travel Rule juga berfungsi untuk melindungi pelanggan Luno, sejalan dengan komitmen Luno menjadi aplikasi investasi aset kripto yang simpel, aman, dan terpercaya.

"Terlepas dari komitmen Luno untuk mendukung semua inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan, penerapan Travel Rule juga merupakan bagian dari komitmen Luno untuk memajukan industri kripto melalui praktik e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan," tutur Jay, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Pelanggan Platform Jual Beli Aset Kripto Luno Tumbuh 83 Persen di Indonesia

Dilansir dari situs resmi Luno, Travel Rule merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk mewajibkan PFAK untuk mengumpulkan informasi tentang penerima transaksi terima aset kripto dan bertukar informasi dengan PFAK pengirim aset kripto.

Travel Rule sendiri telah diberlakukan bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank selama lebih dari dua puluh tahun, di mana bank menggunakan sistem SWIFT untuk berinteraksi satu dengan yang lain untuk tujuan ini.

Lebih lanjut Jay bilang, seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto yang luar biasa, risiko penipuan dan transaksi ilegal yang meningkat turut menjadi perhatian. Menurut laporan Chainalysis, sepanjang tahun 2021, kerugian dari kejahatan aset kripto berkisar 14 miliar dollar AS atau setara Rp 207,8 triliun.

Baca juga: Anggota G20 Akan Siapkan Regulasi soal Aset Kripto

Sebagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset kripto, Jay menyebut Luno menerapkan prinsip Travel Rule yang mewajibkan calon PFAK untuk mengumpulkan informasi tentang penerima aset kripto dan bertukar informasi tersebut dengan PFAK lain untuk informasi tentang pengirimnya yang melakukan transaksi. 

"Untuk ke depannya, prioritas kami tetap berfokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pelanggan ketika ingin berinvestasi aset kripto, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset kripto, dan wawasan terkini seputar aset kripto, khususnya untuk kategori blue-chip," ucap Jay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com