Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Nilai Perlu Fleksibilitas Kebijakan Terkait Pengaturan Pungutan Ekspor

Kompas.com - 18/07/2022, 17:05 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan bakal menerapkan tarif pungutan ekspor CPO atau crude palm oil serta produk turunannya yang sifatnya progresif per tanggal 1 September 2022 mendatang.

Hal ini menyusul dihapuskannya sementara waktu tarif pajak ekspor CPO hingga 31 Agustus 2022.

Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pungutan ekspor CPO memang cukup fleksibel tergantung dari fluktuasi harga.

Baca juga: Hingga 31 Agustus, Sri Mulyani Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO dan Turunannya

Dia menjelaskan, jika harga tinggi maka pungutan tarif ekspor CPO bisa naik, tapi ketika harga menalami penurunan hingga 35 persen di pasar spot internasional maka pungutan ekspor CPO bisa direlaksasi.

"Kalaupun diganti dengan tarif progresif sebenarnya fungsi tetap sama, mengatur pasokan agar tidak seluruh CPO diekspor. Yang jelas dalam pengaturan CPO, perlu fleksibilitas kebijakan melihat situasi dan kondisi, terutama keamanan stok CPO untuk pangan, dan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Dia berharap, dengan adanya pengaturan ulang pungutan ekspor CPO bisa meningkatkan harga jual TBS kelapa sawit petani, tapi tentu perlu dibarengi dengan penegakan pengawasan terhadap Permentan 1/2018 soal penetapan harga TBS.

"Kita inginkan pemerintah bisa mengawasi juga praktik price rigidity yakni ketika harga CPO naik, tapi TBS di level petani lambat meningkat karena petani sawit terutama petani swadaya daya tawarnya lemah," jelasnya.

Baca juga: Ini Jurus Kemenperin untuk Memperlancar Ekspor CPO

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022. Di dalamnya disebutkan hingga akhir Agustus, pemerintah menggratiskan pungutan ekspor produk CPO dan turunannya, seperti biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan penghapusan tarif pajak ekspor CPO untuk sementara waktu itu merupakan respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri.

Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen. Artinya, kata dia, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah.

Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022. Setelah itu atau per 1 September 2022 Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor CPO yang sifatnya progresif.

Baca juga: Ekspor CPO RI Anjlok 68 Persen pada Mei 2022, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com