Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Sebelum Terintegrasi, Izin Pemanfaatan Ruang Laut Harus Berhadapan dengan 10 Lembaga

Kompas.com - 18/07/2022, 18:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi mekanisme penyelenggaraan pendirian dan penempatan bangunan atau instansi di laut.

Adapun mekanisme baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Akhmad Lutfi mendukung adanya integrasi dalam proses izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: KKP: Pemanfaatkan Ruang Laut Harus Terkoordinasi agar Tidak Terjadi Konflik

"Proses yang tadinya masih berjalan masing-masing kini sudah mulai terintegrasi, terima kasih KKP untuk eksekusinya," kata dia dalam Bincang Bahari secara virtual, Senin (18/7/2022).

Ia menambahkan, sebelum ada integrasi izin pemanfaatan ruang laut ini perusahaan yang ingin mengajukan perizinan harus berhadapan dengan 10 lembaga. Ia berharap ke depan ada ukuran-ukuran keberhasilan dari eksekusi ini dapat menjadi tolok ukur untuk perkembangan selanjutnya.

"Selain itu, terkait persyaaratan biaya dan waktu juga perlu dilakukan review secara berkala," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia memang berharap seluruh proses izin pemanfaatan ruang laut yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga dapat terintegrasi dalam satu muka.

"Selanjutnya perlu diberikan tata kelola ke masing-masing lembaga yang berjalan yang mengikuti proses bisnis itu agar terjadi kesepahaman yang sama. Saya paham tidak mudah ada 10 lembaga dalam satu proses yang punya dasar undang-undangnya masing-masing," kata dia.

Baca juga: KKP: Kuota Penangkapan Ikan untuk Nelayan Lokal Jadi Prioritas Pemerintah

Sementara itu, Direktur PT Varuna Cahaya Santosa Mario Palilingan mengatakan, pihaknya melihat ada kepastian proses dan hukum dalam proses memperoleh izin pemanfaatan ruang laut.

"Dan tentunya akhirnya adalah efisiensi biaya dalam arti jelas, tidak menunggu. Dengan adanya aturan baru yang saat ini kami dipandu oleh tim nasional ini sangat membantu kamu sekali," jelas dia dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan, pemanfaatan ruang laut mencakup 3 dimensi yakni permukaan, kolom laut, dan dasar laut.

Oleh karena itu, pengaturan dalam pemanfaatan ruang laut secara terkoordinasi dan terintegrasi merupakan sebuah hal yang penting.

"Dengan peraturan ini, maka pengaturan laut yang 3 dimensi dapat berjalan secara terkoordinasi dan terintergrasi dan tidak ada konflik-konflik yang demikian masif," kata dia.

Baca juga: Genjot Ekspor Produk Perikanan ke China, Ini yang Dilakukan KKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com