Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Ini Dia Masalah yang Kerap Muncul Seputar THR

Kompas.com - 18/07/2022, 20:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. Pada saat itu, mereka akan mendapat bonus atas usaha dan kerja keras yang dilakukan untuk perusahaan.

Meskipun begitu, pemberiannya tak selalu berjalan mulus. Bisa dikatakan bahwa THR kerap menjadi masalah bagi para karyawan. Terkadang, ada perusahaan yang enggan atau lalai membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.

Bahkan, menurut Suryanto Sinurat, Advokat dan Partner di SSAJ & Associates, dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk “Isu dan Polemik THR”, Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya.

Disebutkan pula olehnya bahwa pada 2021 terdapat 404 aduan yang masuk ke posko tersebut. Meskipun begitu, semua aduan dapat diselesaikan dengan baik.

Ketentuan Pemberian THR

Agar tak keliru, kita harus mengetahui hal-hal mendasar dalam THR. Dari sisi hukum, ada tiga golongan pekerja yang berhak mendapatkannya. Pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak yang punya masa kerja minimal satu bulan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.

Kedua, jika PKWTT mengalami PHK dalam jangka 30 hari sebelum hari raya, mereka juga berhak mendapatkan THR. Namun, jika jangka waktunya kurang dari itu, mereka tak bisa mendapat THR.

Ketiga adalah pekerja yang dipindahkan ke anak perusahaan. Hal ini bisa terjadi saat dipindahkan, pekerja tersebut belum mendapat THR dari PT A. Jadi, PT B, yang merupakan anak perusahaan PT A, wajib memberikan.

Baca juga: Apa Itu Profesi Jurnalisme Investigasi?

Pekerja juga harus memiliki masa kerja selama 12 bulan untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, jika kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR berasal dari masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima dalam satu bulan.

Adapun landasan hukum yang menetapkan dasar-dasar THR ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, dan pedoman yang selalu dikeluarkan Menaker setiap tahun.

Apakah Kebijakan Ini Bisa Diubah?

Menurut Suryanto, aturan yang terdapat dalam tiga landasan hukum tadi adalah batas minimal bagi perusahaan. “Boleh aja pengaturannya beda, tapi gak boleh lebih rendah dari hak yang mereka harus terima,” pungkasnya.

Misalnya, dalam aturan, jika pekerja sudah bekerja selama 12 bulan, ia akan mendapat THR sebesar satu bulan upah. Hal yang boleh dilakukan perusahaan adalah membayar lebih besar dari itu, misalnya dua atau tiga bulan upah.

Aturan mengenai THR ini berlaku untuk semua pengusaha, baik itu besar atau kecil. Jadi, meskipun tak ada perjanjian kerja secara tertulis sekalipun, THR tetap harus diberikan.

Masalah yang Kerap Ditemui

Meskipun telah diatur sedemikian rupa, masih ada saja perusahaan yang enggan membayarkan THR. Hal inilah yang kerap menjadi masalah.

THR sendiri wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya. Jika belum mampu membayar, perusahaan bisa mendiskusikannya dengan pekerja mengenai metode pembayarannya. Terlebih, di masa pandemi banyak sektor yang terdampak secara ekonomi.

Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Klaim Asuransi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com