PEMERINTAH membebaskan pungutan ekspor 26 jenis layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembebasan pungutan ini berlaku sejak 15 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Pembebasan pungutan ekspor 26 layanan pada BLPU BPDP kelapa sawit ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Beleid ini menetapkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit adalah Rp 0 per ton pada kurun waktu tersebut. PMK Nomor 115/PMK.05/2022 mengubah ketentuan PMK Nomor 103/PMK.05/2022 yang diundangkan hanya sebulan sebelumnya, yaitu pada 13 Juni 2022.
“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU) dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela agenda G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022), sebagaimana dikutip Kontan.
Baca juga: Jokowi Setujui Pembangunan Pabrik CPO Mini dan Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
Sri Mulyani menjelaskan, aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta used cooking oil.
“(Pungutan) ini yang biasanya di-collect jadi sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga,” kata Sri Mulyani.
Dalam beleid sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan untuk layanan ekspor kelapa sawit jenis tandan buah segar saja. Adapun jasa layanan untuk 25 jenis produk kelapa sawit dan turunannya dikenai pungutan dengan tarif beragam, tergantung jenis layanan dan harga crude palm oil (CPO) yang berlaku.
Baca juga: Ini Jurus Kemenperin untuk Memperlancar Ekspor CPO
Merujuk PMK 115/PMK.05/2022, layanan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang bebas pungutan adalah:
Pungutan layanan kelapa sawit yang diekspor tersebut merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan BLU BPDPKS pada kementerian keuangan.
Baca juga: Ekspor CPO RI Anjlok 68 Persen pada Mei 2022, Ini Penyebabnya
Adapun pembebasan pungutan dana perkebunan kelapa sawit ini merupakan permintaan Komite Pengarah BLU BPDPKS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mengacu pada Pasal 8 PMK Nomor 103/PMK.05/2022, Komite Pengarah BLU BPDP Kelapa Sawit memang dapat melakukan review atas pengenaan pungutan tersebut setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu.
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 115/PMK.05/2022:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.