Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

26 Layanan Ekspor CPO dan Produk Turunannya Bebas Pungutan hingga 31 Agustus 2022

Kompas.com - 19/07/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH membebaskan pungutan ekspor 26 jenis layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembebasan pungutan ini berlaku sejak 15 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Pembebasan pungutan ekspor 26 layanan pada BLPU BPDP kelapa sawit ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Beleid ini menetapkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit adalah Rp 0 per ton pada kurun waktu tersebut. PMK Nomor 115/PMK.05/2022 mengubah ketentuan PMK Nomor 103/PMK.05/2022 yang diundangkan hanya sebulan sebelumnya, yaitu pada 13 Juni 2022.

“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU) dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela agenda G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022), sebagaimana dikutip Kontan.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembangunan Pabrik CPO Mini dan Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi

Sri Mulyani menjelaskan, aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta used cooking oil.

“(Pungutan) ini yang biasanya di-collect jadi sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga,” kata Sri Mulyani.

Dalam beleid sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan untuk layanan ekspor kelapa sawit jenis tandan buah segar saja. Adapun jasa layanan untuk 25 jenis produk kelapa sawit dan turunannya dikenai pungutan dengan tarif beragam, tergantung jenis layanan dan harga crude palm oil (CPO) yang berlaku.

Baca juga: Ini Jurus Kemenperin untuk Memperlancar Ekspor CPO

Merujuk PMK 115/PMK.05/2022, layanan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang bebas pungutan adalah:

  1. Tandan buah segar
  2. Biji sawit dan kernel kelapa sawit
  3. Bungkil (oil coke) dan reside padat lainnya dari buah sawit dan kernel sawit
  4. Tandan buah kosong kelapa sawit
  5. Cangkan kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk berukuran ≥ 50 mesh
  6. Palm oil mil effluent
  7. Used cooking oil
  8. Crude palm oil (CPO)
  9. Crude palm kernel oil (CPKO)
  10. Crude palm olein
  11. Crude palm stearin
  12. Crude palm kernel olein
  13. Crude palm kernel stearin
  14. Palm fatty acid distillate (PFAD)
  15. Palm kernel fatty acid distilate (PKFAD)
  16. Split fatty acid dari SPO, CPKO, atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2 persen
  17. Split palm fatty acif distillate (SPFAD) kandungan asam lemak bebas ≥ 70 persen
  18. Split palm kernel fatty acid distillate (SPKFAD) kandungan asam lemak bebas ≥ 70 persen
  19. Refinied, bleached, and deodorized (RBD) palm olein
  20. RBD palm oil
  21. RBD palm stearin
  22. RBD palm kernel oil
  23. RBD palm kernel olein
  24. RBD palm kernel stearin
  25. RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg
  26. Biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester > 96,5 persen volume.

Pungutan layanan kelapa sawit yang diekspor tersebut merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan BLU BPDPKS pada kementerian keuangan.

Baca juga: Ekspor CPO RI Anjlok 68 Persen pada Mei 2022, Ini Penyebabnya

Adapun pembebasan pungutan dana perkebunan kelapa sawit ini merupakan permintaan Komite Pengarah BLU BPDPKS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mengacu pada Pasal 8 PMK Nomor 103/PMK.05/2022, Komite Pengarah BLU BPDP Kelapa Sawit memang dapat melakukan review atas pengenaan pungutan tersebut setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu. 

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 115/PMK.05/2022:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com