Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan

Kompas.com - 19/07/2022, 18:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan truk Pertamina pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Bekasi, Jawa Barat, Senin(18/7/2022).

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Hendro menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan truk pertamina di Cibubur tersebut.

Baca juga: Truk Tangkinya Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur, Pertamina Mohon Maaf dan Janji Bertanggung Jawab

Ia mengatakan, pengecekan kelayakan jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Hendro juga mengatakan, pemeriksaan kelayakannya kendaraan, pengemudi, awaknya maupun pengguna jalan yang lain sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban," ujarnya.

Di samping itu, Hendro mengingatkan bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, disebutkan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak angkutan barang berbahaya.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

Hal tersebut, kata dia, sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam PM 60/2019 yang disebutkan bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pertamina Janji Tanggung Biaya RS dan Santuni Korban Kecelakaan Truk Tangkinya di Transyogi Cibubur

"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendro mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan truk pertamina di Cibubur terjadi pada Senin kemarin.

Truk Pertamina menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil di jalan menurun menjelang lampu lalu lintas Cibubur CBD.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, kemarin, truk Pertamina sudah berhenti di sisi jalan usai kecelakaan di Cibubur terjadi.

Sejumlah sepeda motor tergeletak dalam kondisi rusak di kolong dan di sekitar truk itu.

Terlihat sejumlah pengendara yang menjadi korban, mengalami luka berat. Satu per satu korban dievakuasi petugas dari lokasi kejadian menggunakan ambulans.

Kasus kecelakaan truk pertamina di Cibubur ini masih dalam penyelidikan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Ditgakkum Korlantas Polri.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tangki di Transyogi Cibubur, Pertamina: Kami Akan Terus Kawal Proses Investigasi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com