Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepatuhan Registrasi Pemilik Kendaraan Rendah, Padahal Ada Potensi Pajak Capai Rp 100 Triliun

Kompas.com - 20/07/2022, 05:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pendaftaran ulang masih rendah, padahal dari sana ada potensi penerimaan pajak yang tinggi untuk bisa digunakan dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran bermotor yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/7/2022).

Baca juga: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Seluruh Samsat Indonesia

Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak. Upaya peningkatan juga dilakukan perlu dilakukan pemangku kebijakan dengan penataan data yang baik melalui single data kendaraan bermotor.

Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menambahkan, diperlukan integrasi data antar-instansi untuk bisa mencapai single data, sehingga bisa berdampak pada peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat.

Menurutnya, masih ada gap atau akurasi data yang belum sempurna pada sistem pendataan kendaraan. Ia pun menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi lebih akurat.

“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memunginkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” ungkapnya.

Baca juga: Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Adapun guna memaksimalkan sistem single data kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saling berbagi peran sesuai peta jalan (roadmap) yang telah disusun bersama.

Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kemendagri falam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara Korlantas Polri akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0, serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yang merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan, dan di tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen," jelas Firman.

Baca juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penebitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com