Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Korban "Unit Link" Unjuk Rasa, AAJI: Masih Bisa Ajukan Laporan ke LAPS

Kompas.com - 20/07/2022, 07:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas korban asuransi unit link lagi-lagi menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, pada Selasa (19/7/2022).

Koordinator Komunitas Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Maria Trihartati mengatakan, terdapat tebang pilih dari perusahaan asuransi dalam menyelesaikan pengaduan. Ia mengatakan, perusahaan asuransi mendatangi para korban dengan mengantarkan surat pernyataan refund dengan semua syarat dan ketentuan yang sudah dibuat perusahaan.

"Teman-teman yang sudah tutup polis lama dan tidak ada bukti, mengapa mereka dikembalikan semua kerugiannya, sedangkan kami tidak? Mengapa harus tebang pilih?" kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

"Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta keterangan dari sebagian korban dan agen, baik korban yang sudah di-refund atau pun belum. OJK harus memberikan jawaban kepastian tentang semua pengaduan kami" imbuh Maria.

Baca juga: Gagal Temui Presiden, Komunitas Korban Asuransi Minta Dukungan DPR

Maria berucap, peserta aksi damai sangat berharap uang mereka dikembalikan. Pihaknya juga mendesak OJK agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi ke pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.

Berdasarkan penuturan Maria, sekurang-kurangnya terdapat 40 orang yang melakukan aksi di depan Gedung OJK Radius Prawiro dan Bank Indonesia.

Baca juga: Lewat Bareskrim, Komunitas Korban Asuransi Unit Link AXA, Prudential, AIA Desak OJK Lakukan Audiensi

AAJI sarankan korban ke LAPS atau tempuh jalur hukum

Sebelumnya, Ketua Bidang Regulasi, Kepatutan, dan Litigasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Rudi Kamdani mengatakan, perusahaan asuransi yang bersangkutan telah menawarkan untuk menyelesaikan masalah tersebut di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi kalau nasabah mau ke LAPS, ditawarkan oleh perusahaan untuk membantu nasabah, perusahaan yang bakal membayarkan biayanya,” terang Rudy belum lama ini.

Rudy menekankan, pelaporan ke LAPS hanya dapat dilakukan oleh nasabah unit link yang bersangkutan. Sedangkan perusahaan, tidak dapat membuat laporan.

Rudy menyampaikan, nasabah korban asuransi unit link yang tidak ingin membawa kasus ke LAPS dapat mengajukan laporan melalui jalur hukum.

Namun demikian, nasabah yang berubah pikiran dan ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui LAPS juga masih memiliki kesempatan.

"Kalau sekarang berubah pikiran, silakan mengajukan ke LAPS. Tapi sekarang perusahaan sudah tidak menanggung lagi biayanya," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com