Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bersih-bersih BUMN, PTPN Jamin Tindak Tegas Pelanggar Hukum

Kompas.com - 20/07/2022, 18:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah gencar menjalankan Program Bersih-Bersih BUMN.

Program ini juga berlaku untuk Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group. Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani buka suara terkait hal ini.

Dia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Induk usaha perkebunan milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian BUMN.

Baca juga: PTPN Group Kembangkan Sistem BULE Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Erick Thohir telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/7/2022).

Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu sebagai berikut:

  • Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG)
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi
  • Kerja sama antar-instansi

Baca juga: Resmikan Holding BUMN Danareksa, Erick Thohir: Semoga Menjadi Holding Transformasi Terbaik

Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.

Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

Baca juga: Profil PT Istaka Karya: Jadi ‘BUMN Hantu’, Mau Dibubarkan, Kini Pailit

Kasus korupsi di PTPN Group

Sejumlah kasus korupsi pernah menyeret nama PTPN Group, yang di antaranya masih pada tahap persidangan sampai saat ini.

Sebagai contoh, oknum di PTPN pernah terseret tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012.

Kasus tersebut telah mendapat putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 23 November 2021, dengan vonis terhadap 6 orang, 3 di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.

Terhadap kasus tersebut, manajemenPTPN Group merasakan keprihatinan yang mendalam, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

Baca juga: Erick Thohir Diminta Gandeng Pengusaha Ultra Mikro Masuk ke Rantai Pasok BUMN

Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.

“Tentunya kami merasakan keprihatinan yang mendalam,” tulis manajemen PTPN Group dalam siaran persnya.

Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum. Jika memang terbukti bersalah perusahaan tentunya akan menindak tegas.

Pada kasus lainnya, nama PTPN juga terseret ke kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI.

Pada kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan vonis bersalah terhadap mantan Direktur PTPN XI dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht),” jelas PTPN Group.

Baca juga: PTPN Group Jual 168 Ton Minyak Goreng Curah Murah di Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com