Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Beberkan Kesalahan Holywings, Izin Bermasalah, Pemilik dan PT Beda-beda Tiap Cabang

Kompas.com - 20/07/2022, 20:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui pihaknya masih terus mencari solusi terbaik terkait polemik Holywings karena menyangkut keberlangsungan para pekerja dan UMKM yang telah menjalin kerja sama.

Bahlil menilai perlu ada solusi terbaik lantaran meski Holywings telah mengakui kesalahannya terkait masalah izin dan kreativitas promosi yang mengganggu sejumlah kelompok masyarakat.

Perusahaan itu juga telah menciptakan lapangan kerja bagi 3.000 orang serta melibatkan UMKM dalam usahanya. Sehingga masalah ini harus segera diselesaikan secepatnya.

"Yakinlah kita harus mencari jalan terbaik karena di satu sisi ada kesalahan harus dapat hukuman, karena negara kita negara hukum, jadi harus kita hargai hukum," kata Bahlil dilansir dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Khrushchyovka, Cara Komunis Soviet Sediakan Rumah Murah bagi Warganya

"Tapi di sisi lain, harus ada solusi lain yang bijaksana juga untuk keberlangsungan lapangan pekerjaan dan UMKM yang selama ini sudah melakukan kerja sama dengan baik (dengan mereka)," kata Bahlil lagi.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu pun meminta waktu untuk bisa melakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Ibaratnya begini, Tuhan saja, kita ini kalau sudah dosa, kita minta ampun kepada Tuhan, Tuhan memaafkan," ungkap Bahlil.

"Kalau kita ini lagi cari cara agar bagaimana bisa baik-baik semuanya. Karena Holywings itu juga menciptakan 3.000 lapangan pekerjaan. UMKM-nya juga ada," katanya lagi.

Baca juga: Sudah Mau Sebulan, Mana Janji Mendag soal Minyak Goreng Rp 14.000?

Selain itu, dari 13 cabang Holywings di Jakarta, semuanya memiliki manajemen berbeda bahkan nama PT mereka pun berbeda.

Oleh karena itu, Bahlil menilai perlu ada solusi karena jika langsung memberi sanksi atau hukuman ke satu nama yang sama tentu akan memberi dampak.

"Ingat lho, Holywings itu perusahaannya 13 di Jakarta, antara cabang A dan B, itu manajemennya berbeda, pemiliknya berbeda dan PT nya juga berbeda. Contoh ada yang namanya Ani, kamu juga namanya Ani," beber Bahlil.

"Kamu buat kesalahan, begitu kamu dihukum, karena namanya sama-sama Ani, yang lain juga dihukum. Ini yang terjadi sekarang. Menurut kamu bijak tidak kalau begitu? Kamu bisa jawab sendiri," ungkap Bahlil.

Baca juga: Bayang-bayang Pinjaman China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM, terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, hanya empat outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

Selain itu, terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Baca juga: Duit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Menipis, Kini Berharap APBN

Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN.

Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya.

Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com