Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi OJK Cegah Kasus Jiwasraya dan Asabri Terulang

Kompas.com - 21/07/2022, 10:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat tiga lapis komponen yang terhubung dalam industri keuangan non-bank untuk mencegah kasus seperti Jiwasraya dan Asabri tidak terjadi lagi.

Sebagai informasi, kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri masing-masing merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.

Kepala Eksekutf Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK akan memperkuat tiga lapis komponen tersebut agar dapat mengawasi sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya: Uang Kami Sudah 4 Tahun Belum Kembali...

"IKNB salah satu industri jasa keuangan yang cukup luas karena namanya non-bank berarti semuanya masuk ke dalam bagian pengawasan dari IKNB. Oleh karena itu, IKNB khususnya harus bisa memperkuat industri jasa keuangan nonbank itu dengan memperkuat 3 layer," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022) malam.

Lapis pertama ialah OJK akan memperkuat IKNB dengan meminta tiap perusahaan IKNB memperkuat penyusun laporan keuangan, manajemen risiko, hingga audit.

Kemudian, lapis kedua ialah memperkuat sejumlah profesi penunjang agar dapat menjaga industri jasa keuangan non-bank, baik yang paling dominan di kantor akuntan publik, akutuaria, KJPP, dan lembaga penunjang lainnya.

"Jadi mereka (profesi penunjang) harus melakukan tugasnya itu secara profesional sesuai dengan standar profesi yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Selanjutnya di lapis ketiga, OJK akan memperkuat OJK itu sendiri dengan melakukan perbaikan-perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan agar dapat lebih risk base supervision.

Untuk itu, lanjut Ogi, terkait dengan asuransi dan unit link atau PAYDI, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 sebagai upaya perbaikan pengaturan untuk perusahaan asuransi yang menjual produk unit link.

"Tapi yang penting di sini tersebut bagaimana implementasinya terhadap SE tersebut karena SE tersebut tersebut perbaiikan-perbaikan yang dilakukan kepada industri yang terkait dengan perusahaan asuransi yang menjual unit link," tuturnya.

Baca juga: Janji Fauzi Ichsan Bila Jadi Wakil Ketua DK OJK: Tuntaskan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com