Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Pelayanan Publik Bakal Diisi PPPK, Bagaimana Nasib PNS?

Kompas.com - 21/07/2022, 16:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa jabatan pelayanan publik bakal diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang berlangsung hari ini (21/7/2022).

"Jabatan-jabatan pelayanan publik itu ke depan nantinya akan menjadi jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujarnya, Kamis.

Baca juga: BKN Sebut Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Ini Alasannya

Sementara itu, Bima mengatakan nantinya PNS hanya mengisi jabatan pembuat kebijakan saja. Kata dia, hal itu sudah umum dilakukan oleh banyak negara.

"PNS ini lebih ke jabatan-jabatan pembuat kebijakan dan itu dilakukan di seluruh dunia. Bahkan banyak negara tidak ada PNS-nya lagi, hanya ada PPPK," kata Bima.

Bahkan ia mengatakan, profesi polisi, petugas pemadam kebakaran, hingga guru di Amerika Serikat, Australia dan New Zealand, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, jumlah PNS akan terus menurun. Saat ini hanya ada 3,9 juta PNS di Indonesia. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah PNS mencapai 4,5 juta orang.

Baca juga: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen 1,08 Juta PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun Ini

Sementara itu, jumlah PPPK baru mencapai 351.000 lebih. Oleh karenanya, pemerintah akan merekrut PPPK dalam jumlah besar. 

"Untuk guru, kaami akan menerima PPPK dalam jumlah yang besar," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK Guru tahun ini yang memprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku Jadi Patokan Penilaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com