Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alibaba hingga Amazon Belum Daftar PSE, Kominfo: Masih Diberi Tenggat Waktu 5 Hari

Kompas.com - 22/07/2022, 14:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022.

Meski demikian, masih banyak platform digital populer terpantau belum melakukan pendaftaran seperti Alibaba dan Amazon. Kominfo pun memberikan tenggat waktu lima hari bagi platform digital yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajiban.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Baca juga: Kominfo Cabut Label Disinformasi pada Berita soal Kandungan BPA Galon AMDK

“Bagi mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang disepakati yaitu lima hari kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (22/7/2022).

Ia mengungkapkan Kominfo memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori traffic aplikasi, mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar. Semuel bilang, saat ini pihaknya sudah mendata 100 PSE dengan traffic yang terbesar.

Adapun dari jumlah yang direkap itu, beberapa platform digital yang belum mendaftar di antaranya yakni Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” ungkap Semuel.

Berdasarkan laman resmi Kominfo, hingga 22 Juli 2022 pukul 13.20 WIB tercatat sebanyak 8.224 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar, sementara untuk PSE asing yang sudah mendaftar ada sebanyak 215.

Menurutnya, beberapa kendala yang dialami platform digital selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

Oleh sebab itu, lanjut dia, bagi platform digital yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi, namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar.

"Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," katanya.

Ia menekankan Kominfo memberi batas waktu hingga 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk platform digital yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons, maka tindakan Kominfo selanjutnya bukan mengenakan sanksi denda, melainkan langsung melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.

“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak, proses pemutusan akses terus berjalan,” ungkap dia.

Seperti diketahui, sejumlah platform digital populer juga terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Baca juga: Platform Digital yang Belum Daftar Setelah 20 Juli Tak Langsung Diblokir, Kominfo: Ada Sanksi Bertahap

Hingga 30 Juni 2022, terdapat 119 platform digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, di antaranya Google, Netflix, Zoom, Twitter, Facebook, Amazon, Alibaba, LinkedIn, Steam, Epic Game, hingga Spotify.

Maka jika sejumlah platform digital populer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE diblokir karena tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo, akan turut berdampak pada penerimaan PPN PMSE.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut. Tapi dampaknya belum dapat kami perkirakan, hal ini dikarenakan terus dilakukan penunjukan PMSE baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Google, Facebook hingga Zoom Terancam Diblokir, Ini Kata Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com