Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Kaji Kereta Gantung Jadi Angkutan Perkotaan IKN Nusantara

Kompas.com - 24/07/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas membeberkan wacana kereta gantung jadi moda transportasi alternatif di Indonesia, terutama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Untuk itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengunjungi Stevenson Fishing Port, Harbour Flight Centre, dan Boeing di Amerika Serikat (AS). Di sana, Bappenas mempelajari regulasi pengembangan kereta gantung, seaplane, dan pesawat jarak menengah. 

Suharso bilang kunjungan tersebut dalam rangka mengembangkan moda transportasi alternatif di Indonesia, terutama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca juga: BUMN Konstruksi Virama Karya Buka Lowongan Penempatan IKN, Ini Posisi dan Syaratnya

 

Ia juga mengatakan, upaya pembangunan kereta gantung masih terhambat, terutama aspek skema pembiayaan dan isu pemanfaatan ruang udara.

"Saat ini sedang dilakukan penjajakan kesesuaian kereta gantung sebagai angkutan perkotaan di IKN dan pariwisata, termasuk kesesuaian aspek topografi wilayah serta added advantage berupa panorama kota. Pemerintah juga sedang menelaah pengembangan kereta gantung yang terintegrasi dengan rencana induk dan sistem transportasi perkotaan di IKN," ujar Suharso melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: Kemenkeu: IKN Pindah ke Kaltim, Aset Negara di Jakarta Tidak Dijual

Penggunaan "seaplane" untuk Jakarta, Surabaya, Denpasar

Penggunaan seaplane juga sedang dijajaki, utamanya untuk kota waterfront seperti Jakarta, Palembang, Surabaya, dan Denpasar. 

Kajian Kementerian Perhubungan merekomendasikan 9 lokasi pariwisata di Indonesia. Di samping itu, permintaan terhadap angkutan seaplane perlu dilakukan penelaahan segmentasi pasar dan konektivitas yang dilayani.

"Operasional seaplane di Indonesia mayoritas didominasi swasta dengan peran pemerintah yang masih terbatas pada sisi pemberian izin operasional pesawat apung namun tidak mencakup pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian bandara perairan," ujar Suharso.

Baca juga: Sandiaga Usul Bangun Kereta Gantung Atasi Macet Puncak Bogor, Pengamat: Tata Transportasi Darat Dulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com