Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Sebut 17 Subsektor Ekraf Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 25/07/2022, 08:07 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu. Dalam aturan ini terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa menjadi syarat pinjaman melalui bank, termasuk konten YouTube.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif agar dapat mengembangkan produk/karya yang dihasilkan.

“Ada angin segar bagi para pelaku usaha industri kreatif, khususnya di sektor musik dan film. Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intetektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha. Sekarang, produk kekayaan intelektual (lagu dan film) bisa dijadikan objek jaminan utang ketika meminjam uang, loh,” kata Sandiaga dikutip dari laman Instagram, Senin (25/7/2022).

Baca juga: OJK Masih Kaji Kelayakan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank

Sandiaga mengatakan, upaya ini sebagai wujud dukungan pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi dan menciptakan lebih banyak potensi lapangan kerja.

Dalam Perpres tersebut tertulis, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektuan melalui lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang, seperti kuliner, fesyen, kria, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV dan Radio, dan seni pertunjukan,” jelas Sandiaga.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan konten Youtube bisa jadi jaminan bank ini merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube (konten Yuotube jaminan bank). Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna.

Sementara Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia, dalam hal ini konten Youtube bisa jadi jaminan bank. Namun, aturan ini masih perlu beberapa penyempurnaan lagi.

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya." Ujar Aestika.

Adapun beberapa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis produk kekayaan intelektual untuk mengajukan pinjaman, antara lain:

1. Karya harus tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

2. Kayra sudah dikelola, baik secara mandiri dan atau dialihkan haknya kepada orang lain.

3. Mengisi proposal pembiayaan dengan mencantumkan usaha ekonomi kreatif yang terdaftar.

4. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektuan produk ekonomi kreatif

5. Karya dapat dibuktikan dengan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca juga: Apa Benar Bank Mau Terima Jaminan Utang dari Konten Youtube? Begini Kata BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com