Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kekayaan Intelektual yang Dapat Dijadikan Jaminan Utang ke Bank dan Non-bank

Kompas.com - 25/07/2022, 11:49 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dari bank atau non-bank dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Konten YouTube Jadi Jaminan Bank, Ini Respons BNI

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Lalu apakah semua kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang? Berikut kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang ke bank dan non-bank:

1. Kekayaan intelektual yang tercatat di kementerian

Dalam PP tersebut, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Baca juga: Sandiaga Sebut 17 Subsektor Ekraf Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Saja Syaratnya?

2. Kekayaan intelektual yang dikelola sendiri atau dialihkan ke pihak lain

Kemudian, dalam PP 24 Tahun 2022 juga tertulis kekayaan intelektual yang dimaksud ialah kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Oleh karenanya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.

3. Kekayaan intelektual yang memiliki valuasi dari penilai yang berizin dan kompeten

Adapun kekayaan intelektual yang dapat menjadi jaminan utang harus dinilai oleh penilai kekayaan intelektual menggunakan pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan atau pendekatan lainnya sesuai dengan standar penilaian.

Namun pihak penilai tidak boleh sembarangan karena harus penilai yang memiliki izin penilai publik dari kementerian, memiliki kompetensi di bidang penilaian kekayaan intelektual, dan terdaftar di kementerian.

Baca juga: OJK Masih Kaji Kelayakan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank

4. Kekayaan intelektual yang telah bersertifikat

Berdasarkan berita sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, seseorang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan utang.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

Dia melanjutkan, nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual ini untuk menentukan besaran nilai pinjaman yang dapat diberikan.

"Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," jelas Yasonna.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com