Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pinjam Uang secara Online, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut

Kompas.com - 25/07/2022, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) memang memberikan manfaat untuk masyarakat.

Dengan fintech atau pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pinjaman uang. Selain itu, karena pinjol berbasis teknologi, layanan ini juga memungkinkan semua kegiatan dilaksanakan dengan lebih cepat.

Fintech P2P lending merupakan platform dengan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.

Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Berizin OJK

Namun begitu dalam menggunakan pinjol, masyarakat perlu waspada dengan berbagai modus penipuan yang berkedok pinjalan online (pinjol).

Penipuan melalui pinjaman online (pinjol) kian marak lantaran oknum penipu sadar, peminjam biasanya dalam keadaan terdesak dan butuh uang dengan cepat.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari penupuan berkedok P2P lending atau pinjol. Simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

1. Pinjol terkesan mengejar-ngejar dan memaksa

Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.

Baca juga: Cara Hindari Pinjol Transfer Tiba-tiba, OJK: Jangan Pernah Akses atau Isi Data di Aplikasi Mereka

Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, tetapi saat follow up mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.

2. Informasi pinjol tidak jelas (email, website, alamat)

Perhatikan informasi yang terdapat di laman perusahaan, bila ada hal-hal yang mencurigakan sudah sebaiknya waspada.

Perhatikan pula alamat email yang digunakan perusahaan. Apabila menggunakan email pribadi dan bukan email resmi perusahaan ini patut untuk dicurigai. Selain itu, kamu perlu memeriksa alamat perusahaan yang diinfokan jangan sampai alamat yang tercantum adalah palsu.

Baca juga: Lakukan Dua Hal Ini jika Anda Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal

3. Persyaratan pinjol terlalu mudah

Syarat melakukan P2P Lending atau pinjol memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional.

Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat. Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com