Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Kebijakan DMO dan DPO Sawit Dihapus? Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 26/07/2022, 08:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) jika pelaku industri minyak goreng bisa memastikan ketersediaan minyak goreng ada dengan harga terjangkau.

"Memang Menteri berangan-angan untuk mencabut DMO, tetapi ada komitmen dari pelaku usaha. Ini ditunggu oleh Mendag, memastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," kata Oke dalam diskusi virtual, Senin (25/07/2022).

"Jadi kapan adalah setelah kepastian dari pelaku industri minyak goreng memastikan arahan presiden sediakan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kalau itu sudah terwujud, tidak ada lagi DMO," sambung Oke.

Baca juga: Penghapusan DMO dan DPO Sawit Dikhawatirkan Bisa Kerek Harga Minyak Goreng

Sementara itu, pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penghapusan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan ini harus dihapuskan lantaran keran DMO bergantung kepada masuknya distribusi lokal.

"Saya sepakat DMO dihapus dan ini akan direncanakan Pak Mendag. DMO itu tergantung pada lokal. Masuknya ke distribusi lokal, jadi kalau dia distribusi lokal 1 dia bisa ekspor 7, nah mencari 1 ini bukan hal mudah," kata dia.

Apalagi, lanjut Sahat, tidak semua produsen CPO adalah eksportir CPO dan banyak juga produsen CPO yang hanya memenuhi kebutuhan domestik.

"Karena itu kami setuju, hilangkan DMO. Ini menyangkut ratusan pemain dan ribet. Juga bukan baru ini melakukan DMO. Intinya 2, kita sedang peak production sehingga perlu percepat ekspor," jelas Sahat.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan DMO dan DPO

Rencana penghapusan kebijakan penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ini pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Dia mengaku bahwa dirinya sedang mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan tersebut kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya untuk mempercepat ekspor CPO.

"Karena tangki-tangki belum kosong, saya akan pertimbangkan, saya akan ketemu temen-temen, kalau pengusaha komit penuhi DMO itu, mungkin pertimbangkan DMO nggak perlu lagi, lagi kita pertimbangkan, biar ekspor dipercepat," ujarnya usai meninjau pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Sebagai informasi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara DPO adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022, yakni  Rp 9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.

Baca juga: Mendag Berencana Hapus Aturan DMO dan DPO Sawit, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com